Data 21 Ribu Pekerja Sudah Masuk BPJAMSOSTEK

Data 21 Ribu Pekerja Sudah Masuk BPJAMSOSTEK

*Data Pekerja Penerima Subsidi Upah BLT
*Perusahaan Diimbau Tak Manipulasi Data

KOTA - Sejak rencana pemberian subsidi upah Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja secara resmi diumumkan oleh pemerintah, masyarakat berbondong-bondong mendatangi kantor BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, pemerintah menggunakan data pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan sebagai basis data pekerja yang akan diberikan bantuan. Terkait hal itu, pemerintah juga meminta BPJAMSOSTEK untuk mengumpulkan data pekerja beserta nomor rekening masing-masing.

"Sudah dua hari terakhir jumlah masyarakat datang ke kantor BPJAMSOSTEK meningkat. Sejak pagi hingga sore hari kondisi kantor selalu penuh. Mereka sebagian besar ingin memastikan input data masing-masing. Ada juga yang membayar tunggakan maupun ingin mendaftarkan peserta baru," tutur Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pekalongan, Budi Jatmiko, Rabu (12/8/2020).

Sejak mendapatkan mandat untuk mengumpulkan data, dikatakan Jatmiko hingga saat ini sudah tercatat sekitar 21 ribu data peserta sekaligus nomor rekening masing-masing. Sedangkan jumlah total peserta BPJAMSOSTEK di wilayah kerja Kantor Cabang Pekalongan hingga saat ini mencapai sekitar 86 ribu peserta. "Targetnya dari pemerintah input data ini bisa selesai pada 15 Agustus. Saat ini proses masih terus berjalan semoga dalam minggu ini semua bisa masuk," katanya.

Sebelum rencana pemberian bantuan tersebut diumumkan oleh pemerintah, BPJAMSOSTEK sudah terlebih dulu mendapatkan tugas untuk mengumpulkan data. Untuk itu dikatakan Jatmiko pihaknya sudah melakukan berbagai langkah mulai dari koordinasi dengan Apindo, hingga memberikan informasi kepada bagian Human Resources Development (HRD) di semua perusahaan baik secara online maupun pertemuan tatap muka secara langsung. BPJAMSOSTEK juga sudah memfasilitasi aplikasi untuk input data secara kolektif bagi perusahaan.

Tujuannya, pengumpulan data pekerja bisa dilakukan satu pintu melalui HRD masing-masing sehingga mereka tidak perlu hadir ke kantor BPJAMSOSTEK yang kemudian menimbulkan penumpukan. "Kami sudah sampaikan ini baik melalui WA maupun pertemuan langsung bahwa pendataan maupun pemberian informasi dilakukan satu pintu oleh HRD. Tapi memang masih banyak pekerja yang datang langsung ke sini karena berbagai keperluan. Mereka ingin memastikan langsung bahwa datanya sudah terinput, atau ingin melunasi tunggakan maupun mendaftarkan diri sebagai peserta," jelasnya.

Mengenai ketentuan pekerja yang akan diberikan bantuan, dia menjelaskan bahwa sesuai dengan yang disampaikan pemerintah bahwa pekerja yang akan menerima bantuan adalah pekerja penerima upah atau pekerja formal yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta dan aktif sebagai peserta BPJAMSOSTEK hingga Juni 2020.

*Hati-hati! Jangan Manipulasi Data

Terkait ketentuan tersebut, Jatmiko menyatakan bahwa memang selama ini masih ada perusahaan-perusahaan yang memberikan laporan tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Termasuk adanya pekerja yang memiliki gaji di atas Rp5 juta namun yang dilaporkan ke BPJAMSOSTEK di bawah gaji yang sebenarnya.

Untuk kondisi tersebut, dia mengimbau agar perusahaan tidak perlu memasukkan karyawan atau pekerja yang tidak sesuai ketentuan dalam data penerima. Sebab program bantuan untuk pekerja yang bersumber dari APBN tersebut dikawal penuh oleh semua lembaga hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga KPK.

"Kami mewanti-wanti agar pekerja yang tidak sesuai ketentuan agar jangan diinput dalam data. Misalnya yang gajinya di atas Rp5 juta, tidak usahlah ikut memasukkan datanya ke sini. Karena ini bisa memunculkan gejolak yang akhirnya juga akan berujung pada turunnya lembaga penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan jika terjadi manipulasi data. Sesuai dengan statement Bu Menteri kemarin, program ini dikawal ketat oleh semua lembaga hukum," pesannya.

Sehingga momentum pendataan pekerja penerima bantuan tersebut dikatakan Jatmiko sekaligus dijadikan untuk memberikan edukasi kepada perusahaan dan pekerja agar tertib dalam memberikan laporan yang sesuai, rutin membayar iuran serta agar perusahaan bisa mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta BPJAMSOSTEK.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: