UKK Imigrasi Pekalongan Telah Layani 7.488 Pemohon Paspor

UKK Imigrasi Pekalongan Telah Layani 7.488 Pemohon Paspor

KOTA - Sejak beroperasi mulai November 2020, Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kota Pekalongan sampai pertengahan Agustus 2022 ini telah melayani 7.488 pemohon, baik untuk perpanjangan paspor maupun penerbitan paspor baru.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Pemalang sekaligus Koordinator UKK Imigrasi Kota Pekalongan, Washono menyebutkan bahwa jumlah pemohon sebanyak itu terdiri 1.281 pemohon selama tahub 2021, dengan rincian 639 pemohon pembuatan paspor baru, dan 642 pemohon penggantian paspor.

Sementara, sepanjang Januari-pertengahan Agustus 2022 sebanyak 6.207 pemohon, rinciannya 3.651 pemohon penerbitan paspor baru, dan 2.556 pemohon paspor penggantian.

"Penerbitan paspor ini untuk urusan keimigrasian seperti syarat perjalanan umroh, perjalanan wisata atau study, hingga untuk keperluan bekerja di luar negeri seperti menjadi TKI formal maupun pelaut," kata Washono, Senin (15/8/2022).

Washono mengungkapkan, jika dibandingkan tahun 2021, yang mana saat itu kasus Covid-19 sedang tinggi-tingginya, permohonan pengurusan paspor di tahun 2022 mengalami peningkatan. "Itu karena beberapa perjalanan ke luar negeri seperti umrah, maupun permintaan TKI di beberapa negara sudah dibuka kembali," ungkapnya.

Washono juga menuturkan bahwa permohonan paspor untuk keperluan haji di tahun 2022 ini tidak terlalu tinggi. Mengingat, pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 ini merupakan penundaan keberangkatan haji sebelum pandemi yang ditiadakan. Sehingga, para jemaah haji menggunakan paspor yang dibuat sebelum masa pandemi.

Lebih lanjut, Washono menjelaskan, untuk memudahkan pelayanan kepengurusan paspor, UKK Kota Pekalongan yang saat ini masih menginduk di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang memiliki sejumlah inovasi. Diantaranya sudah membuka pelayanan Petugas Antar Paspor Langsung (Gilang Gaspol), yakni terobosan pengantaran paspor kepada kelompok prioritas, termasuk golongan rentan yang wajib diprioritaskan (Lansia, Difabel, Anak di bawah umur, Ibu hamil, Ibu Menyusui).

Disamping itu, layanan jemput bola yang juga sudah pernah dilakukan di wilayah Pekalongan. Dimana, pemohon bisa mengajukan secara kelompok kepengurusan paspor yang didaftarkan ke admin Kantor Imigrasi. Selanjutnya, dari petugas imigrasi atau UKK akan menjemput bola baik untuk melakukan input data dan perekaman foto di tempat yang mengajukan permohonan kolektif tersebut dengan jumlah pemohon bisa 10-20 orang.

"Tidak hanya itu, pemohon juga bisa mengakses layanan e-paspor, dimana di dalamnya pemohon bisa mendaftar permohonan layanan paspor, kemudian membayar biaya sebesar Rp350 ribu melalui bank, dan bisa memilih jadwal waktu datang untuk penerbitan sehingga tidak perlu antri. Dengan sistem online ini, bisa menghindari dari praktik calo, karena dari mulai permohonan registrasi, input data hingga menerima resi pembayarannya langsung dari si pemohon," imbuh Washono. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: