Pelaku Akan Dijerat dengan Pasal Berlapis, Salah Satunya Pembunuhan Berencana

Pelaku Akan Dijerat dengan Pasal Berlapis, Salah Satunya Pembunuhan Berencana

KOTA - Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota akan menjerat KNP alias NK (17) dan pacarnya, S (16) yang diduga telah membunuh M Reza Arya Sofa (17) di bantaran Sungai Banger Lama, Krapyak, Pekalongan Utara dengan pasal berlapis.

Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Achmad Sugeng SH MH menuturkan, pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP. Selain itu, akan dijerat pula dengan beberapa pasal lain, diantaranya Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga : Usut Kasus Pembunuhan di Belakang Eks Dealer Mobil, Polisi Bawa Pelaku ke TKP dan Amankan Sejumlah Barang Bukti

Namun lantaran pelaku masih kategori anak, maka pasal yang disangkakan akan dikaitkan pula dengan UU Perlindungan Anak. "Kemarin dari penyidik menjerat dengan Pasal 340 KUHP, disubsidairkan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak juga," ungkapnya kepada Radar Pekalongan, Senin (20/7/2020).

AKP Achmad Sugeng SH MH,
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota. Wahyu Hidayat

Kasatreskrim menambahkan, berhubung pelaku masih di bawah umur, maka ancaman pidana yang dikenakan juga akan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Maka, meskipun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal 10 tahun penjara.

"Kalau pembunuhan berencana kan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Tetapi di Sistem Peradilan Pidana Anak, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," jelas AKP Achmad Sugeng.

Dijelaskan pula oleh Achmad Sugeng, pacar dari KNP alias NK, yakni S, memang telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka sejak Jumat lalu. Salah satu pasal yang disangkakan kepada S adalah Pasal 56 KUHP karena telah turut membantu melakukan kejahatan.

Peran S, menurut Kasatreskrim, adalah yang mengarahkan KNP alias NK untuk membunuh korban di bantaran sungai. "Peran S ini dia yang menginstruksikan atau memindahkan yang semula korban akan dibunuh di Stadion Hoegeng, dia mengarahkan ke bantaran sungai di TKP itu," ungkapnya.

Ditanya mengenai pengembangan terhadap dugaan pelaku terlibat pembunuhan di TKP lain, yakni pembunuhan di belakang eks dealer atau showroom mobil, menurutnya masih akan didalami lebih lanjut.

"Terkait kasus lain masih kita dalami. Kita fokuskan ke kasus yang ini dulu. Untuk yang TKP lain yakni di eks showroom Daihatsu, nanti menunggu perkembangan lebih lanjut," ujarnya.

Sugeng menambahkan, pihaknya terus melengkapi berkas pemeriksaan terhadap KNP dan S tentang kasus pembunuhan terhadap M Reza Arya Sofa di bantaran sungai. Dalam waktu dekat, proses rekonstruksi akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. "Nanti akan kita rekonstruksi. Kita juga sudah koordinasi dengan JPU," imbuhnya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: