Sikat HP Penjual Warung, 2 Penjahat Kambuhan Dihadiahi Timah Panas Petugas

Sikat HP Penjual Warung, 2 Penjahat Kambuhan Dihadiahi Timah Panas Petugas

KAJEN - Dua penjahat kambuhan yang baru keluar dari penjara beberapa bulan lalu, harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Bahkan kali ini keduanya mendapat "hadiah" timah panas dari aparat akibat mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

Kedua pelaku berhas dibekuk petugas setelah kakinya dihadiahi timah panas akibat mencoba kabur saat hendak ditangkap. (Dok Polres Pekalongan)

Kedua pelaku adalah Akhmad Munfikin alias Fikin alias Jreng (31) warga Kelurahan Landungsari Kecamatan Pekalongan Timur, dan M Khafidin alias Johan Petet warga Desa Tirto Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sragi dan Unit Busser Sat Reskrim Polres Pekalongan pada Senin (1/4/2019) malam sekitar pukul 23.00 wib, setelah merampas handphone milik pedagang warung.

Kedua tersangka tersebut merupakan residivis kambuan yang baru saja keluar dari penjara sekitar enam bulan yang lalu dalam kasus yang sama yakni pencurian handphone.

Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom, penangkapan tersangka atas laporan dari korbannya yakni pada Sabtu (30/3/2019) di Polsek Sragi.

Peristiwa perampasan Handphone itu sendiri bermula saat korban dan kerabatnya masih berada di dalam warung makan miliknya sekitar pukul 19.00 wib. Kemudian dua tersangka yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan warung, lalu salah Akhmad Munfikin memesan minuman teh, sedangkan rekannya M Khafidin masih duduk di sepeda motornya.

"Saat korban membuatkan minuman yang dipesan salah satu tersangka, tiba-tiba tersangka Akhmad Munfikin langsung mengambil handphone milik korban yang saat itu diletakkan di atas meja warung. Melihat handphonenya diambil tersangka, korban bersama kerabatnya berusaha mempertahankan handphone dengan menarik pakaian tersangka Akhmad Munfikin," jelas Iptu Akrom.

Namun usaha keduanya tidak berhasil, sehingga tersangka dapat meloloskan diri dengan membonceng rekannya menggunakan sepeda motor honda vario 125 warna hitam. Saat itu korban bersama kerabatnya berusaha mengejar, namun gagal.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sragi. Petugas yang mendapat laporan langsunv melakukan penyelidikan.

Atas kerja keras pihak kepolisian dan atas informasi yang diberikan korban dan saksi, polisi mendapatkan petunjuk dari ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan oleh keduanya.

Petugaspun akhirnya berhasil melacak kedua pelaku. Namun saat akan ditangkap, kedua pelaku berusaha kabur. Petugaspun sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak di indahkan sehingga kedua tersangka dilumpuhkan dengan timah panas.

"Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan diancam dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun hukuman kurungan," tandas Iptu Akrom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: