Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK Didakwa Pasal Berlapis

Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK Didakwa Pasal Berlapis

*Sidang Dilaksanakan secara Online dan Tertutup untuk Umum
*Penasehat Hukum Tidak Ajukan Eksepsi

KOTA - Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Kamis (6/8/2020) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap remaja di bantaran Sungai Banger Lama, Krapyak, Pekalongan Utara beberapa waktu lalu. Kedua pelaku, yakni KNP alias NK (17) dan S (16) menjadi Pelaku Anak dalam perkara ini.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Setyaningsih SH, didampingi dua Hakim Anggota, Arum Kusumadewi SH MH dan Hilarius Grahita Setya Atmaja SH.

Sidang tindak pidana khusus Anak ini digelar secara virtual atau daring, dan tertutup untuk umum.

Selain itu, sidang dilaksanakan di dua lokasi. Pertama, bertempat di ruang sidang khusus Anak, yang dihadiri Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Pekalongan, dan para saksi. Sedangkan lokasi kedua, bertempat di Rutan Kelas IIA Pekalongan, diikuti oleh kedua Pelaku Anak yang didampingi Penasehat Hukum serta Petugas Balai Pemasyarakatan.

Dalam sidang ini, Majelis Hakim PN Pekalongan memeriksa dua berkas untuk perkara yang sama. Pertama, Pelaku Anak berinisial S, diperiksa dalam berkas Perkara Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pkl. Sementara, Pelaku KNP alias NK, diperiksa dalam berkas Perkara Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pkl.

DAKWAAN KOMBINASI DAN BERLAPIS

Ketua PN Pekalongan Sutaji SH MH, melalui Humas PN Pekalongan Rudy Setyawan SH, saat ditemui Radar Pekalongan usai persidangan menjelaskan bahwa sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh JPU dan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Setelah JPU membacakan dakwaannya, penasehat hukum dari Anak yang bersangkutan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," katanya.

Dia menyebutkan, ada enam saksi yang diperiksa dalam sidang perdana ini. Termasuk diantaranya orang tua korban, mewakili saksi korban.

Dia menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Jumat (7/8/2020), dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. "Hari Jumat masih ada dua orang saksi yang akan diperiksa," katanya.

Rudy Setyawan mengungkapkan, dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, JPU mendakwa KNP alias NK dan S dengan dakwaan kombinasi. Yakni, kombinasi antara dakwaan alternatif, kumulatif, dan subsidaritas. Artinya, Anak yang menjadi pelaku dalam perkara ini didakwa dengan pasal berlapis.

Dijelaskan Rudy, KNP alias NK yang diperiksa dalam berkas Perkara Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pkl didakwa dengan dakwaan kombinasi alternatif, kumulatif, dan subsidaritas.

Pada dakwaan alternatif ke satu, KNP alias NK didakwa dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 huruf c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: