Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK Didakwa Pasal Berlapis

Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK Didakwa Pasal Berlapis

Lalu, dakwaan alternatif ke dua, didakwa dengan Pasal 362 KUHP. Dalam dakwaan alternatif ke dua ini, KNP alias NK juga didakwa dengan dakwaan primer dan subsider. Dakwaan primer ke satu, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara dakwaan primer ke dua, didakwa dengan Pasal 362 KUHP.

Sedangkan, dakwaan subsidernya, didakwa dengan Pasal 339 KUHP, yakni tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana lain. "Lebih subsider lagi, didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 362 KUHP. Selain itu ada pula dakwaan alternatif ke tiga, yakni Pasal 365 ayat (3) KUHP," terangnya.

Sementara, S, selaku pacar dari KNP alias NK, yang diperiksa dalam berkas Perkara Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pkl, juga didakwa dengan pasal berlapis. "Dia didakwa dengan dakwaan alternatif dan subsideritas," jelas Rudy.

Dakwaan dimaksud, rinci Rudy, pada dakwaan alternatif ke satu yakni didakwa dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau, alternatif ke dua, dalam dakwaan primer disebutkan bahwa Anak tersebut didakwa dengan Pasal 340 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 339 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP. Lebih subsider lagi, didakwa dengan Pasal 338 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.

"Sedangkan pada dakwaan alternatif ke tiga, Anak tersebut didakwa dengan Pasal 365 ayat (3) juncto Pasal 56 KUHP. Jadi, bisa dikatakan, dakwaannya berupa dakwaan alternatif subsidaritas," tandas Rudy Setyawan. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: