UMK Ideal Versi SPN: Rp2,6 Juta

UMK Ideal Versi SPN: Rp2,6 Juta

*Berdasarkan Hasil Survei

KOTA - DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan, melakukan survey kebutuhan hidup layak dalam rangka mencari angka Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023. Hasilnya, SPN mendapatkan angka Rp2,6 juta sebagai angka ideal sesuai dengan kebutuhan riil buruh.

Sekretaris DPC SPN, Mustakim Atho mengungkapkan, survey dilakukan dengan mengecek harga sejumlah kebutuhan di tiga pasar yakni Pasar Grogolan, Pasar Darurat Sorogenen dan Pasar Banyurip. Survey harga dilakukan terhadap 60 item barang kebutuhan buruh.

"Kami melakukan survey harga di pasar pada Minggu (23/10/2022). Ada 60 barang yang kanmi survey harganya. 60 item tersebut sesuai dengan yang sebelumnya tercantum dalam UU 13/2003 untuk menentukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hasilnya rata-rata ada di angka Rp2,6 juta. Itu yang menjadi kesimpulan kami sebagai angka UMK yang ideal untuk Kota Pekalongan di tahun 2023," tuturnya.

Langkah melakukan survey secara mandiri, lanjut Mustakim, dilakukan demi mencari kebutuhan riil buruh dalam sebulan. Apalagi dengan naiknya harga BBM dan kondisi ekonomi yang mulai tak menentu. Sehingga menurutnya perlu dilihat bagaimana harga barang terkini di lapangan sesuai dengan kebutuhan buruh. Sehingga nantinya upah yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi nyata.

"Angka ini kami pegang sebagai bahan pertimbangan untuk Pak Wali Kota. Setelah ini kami dari SPN akan beraudiensi dengan Pak Wali untuk menyampaikan angka ini sekaligus menjelaskan bagaimana kondisi sebenarnya di lapangan dan bagaimana kebutuhan buruh di tengah kondisi ekonomi yang seperti ini," tambahnya.

Menurut Mustakim, rekomendasi angka UMK nantinya akan dikeluarkan oleh Dewan Pengupahan Kota Pekalongan. Namun keputusan untuk berapa angka UMK yang akan diusulkan ke Gubernur ada di tangan Wali Kota. "Sehingga harapan kami ini nanti bisa jadi bahan pertimbangan karena kami melakukan survey dan mengeluarkan angka sesuai kondisi nyata di lapangan. Tapi kami juga tidak bisa memaksakan angka ini. Yang terpenting kami sudah sampaikan beserta data kondisi di lapangan sebagai bahan pertimbangan," jelas Mustakim.

Sementara mengenai rapat Dewan Pengupahan Kota Pekalongan untuk merumuskan angka UMK, dikatakan Mustakim sampai saat ini belum dilaksanakan karena masih menunggu data dari BPS. Sebab penentuan angka UMK didasarkan pada PP 36/2021 yakni akan melibatkan angka inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

"Dari Dewan Pengupahan masih menunggu angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS. Diantara dua angka itu yang tertinggi akan dijadikan acuan dengan dikalikan UMK berjalan dan perhitungan lain dengan menggunakan angka batas atas dan batas bawah," tandasnya.

Seperti diketahui, UMK Kota Pekalongan tahun 2022 adalah 2.156.213,77. Angka UMK tahun 2022, dinilai mengecewakan buruh karena kenaikan yang sangat minim akibat penerapan PP 36/2021.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: