UMK Kota Pekalongan Diusulkan Naik 6,9%

UMK Kota Pekalongan Diusulkan Naik 6,9%

KOTA - Dewan Pengupahan Kota Pekalongan sepakat untuk mengusulkan UMK Kota Pekalongan tahun 2023 di kisaran Rp2.300.000, atau naik 6,9% dari UMK 2022 yang sebesar Rp2.156.000.

Usulan angka kenaikan UMK tersebut berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Kota Pekalongan beberapa waktu lalu. Kemudian angka tersebut diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah, dan akan tetapkan pada 7 Desember ini.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan Dr Sri Budi Santoso MSi, atau biasa disapa SBS, menuturkan bahwa dasar penghitungan UMK menggunakan Permenaker No 16 Tahun 2022.

SBS mengungkapkan, dalam sidang Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan berbagai unsur seperti perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, unsur akademisi/pakar, dan pemerintah, memang sempat ada dinamika pendapat dari masing-masing perwakilan.

"Karena ada perbedaan pemahaman tentang dasar-dasar formula yang harus dipakai dalam penghitungan UMK kabupaten kota di Jawa Tengah untuk tahun 2023," kata SBS.

Dibeberkan SBS hasil rapat dewan pengupahan menyampaikan semua aspirasi dari kalangan pekerja, pengusaha, dan akademisi kepada wali kota tentang formula dan saran rumusan yang akan disampaikan kepada pemprov atau gubernur yang akan ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember ini.

"Setelah wali kota menimbang, Pemkot melalui wali kota memutuskan mengusulkan kepada gubernur UMK Kota Pekalongan tahun 2023 itu naik 6,9% atau naik Rp149.000 dari posisi semula Rp2.156.000 sehinga menjadi Rp2,3 juta sekian," bebernya

"Kita menggunakan formula Permenaker no 16 tahun 2022 dimana kita memperhitungkan besaran angka inflasi yang berjalan juga mempertimbangkan tingkat pengangguran dan juga tingkat produktivitas tenaga kerja di Kota Pekalongan," sambung SBS. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: