Pelaku Usaha Didorong Tertib Pelaporan Izin Berusaha
KOTA - Guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan perizinan usahanya, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)/Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Pekalongan Tahap I Tahun 2022 yang digelar selama tiga hari, mulai Senin-Rabu, 27-29 Juni 2022.
Kegiatan bimtek yang menyasar para pelaku usaha ini dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono, bertempat di Hotel Khas Pekalongan, Senin (27/6/2022).
Beno menyampaikan bahwa Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota Pekalongan melalui DPMPTSP untuk meningkatkan aspek kepatuhan para pelaku usaha dalam berkegiatan usaha di Kota Pekalongan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu, kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka meningkatkan capaian realisasi investasi penanaman modal di Kota Pekalongan. "Dengan adanya kegiatan ini nantinya kami bisa mengidentifikasi, melihat dan mencermati, serta mencatat realisasi pelaporan kegiatan penanaman modal dari pelaku usaha Kota Pekalongan. Sebab, hal ini berkaitan dengan meningkatkan kapasitas mereka dalam memahami mekanisme pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Kota Pekalongan," tutur Beno.
Beno menilai, bimtek ini juga bisa menjadi jejaring komunikasi bisnis antara pelaku usaha di Kota Pekalongan, serta mensinergikan antara OPD terkait dalam melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Kota Pekalongan.
Adapun peserta bimtek ini sebanyak 176 orang pelaku usaha dari berbagai sektor bidang usaha baik sektor kesehatan, kelautan, pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM, industri dan sebagainya. Sedangkan untuk narasumber dalam kegiatan tersebut dihadirkan dari Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan di hari pertama, di hari kedua yakni dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), Dinas, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Menengah Kecil (Dindagkop-UKM), serta pada hari ketiga dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Dinparbudpora) serta dinas terkait lainnya.
Pihaknya mengimbau agar para pelaku usaha di Kota Pekalongan senantiasa melaporkan kegiatan usaha maupun penanaman modalnya setiap enam bulan sekali ke Kantor DPMPTSP Kota Pekalongan.
"Untuk bimtek serupa tahap kedua nanti akan diadakan kembali pada bulan Oktober atau November mendatang. Output yang ingin kami capai dalam bimtek ini adalah menambah capaian realisasi penanaman modal di Kota Pekalongan selama kurun waktu tertentu. Kami dari DPMPTSP secara berkala juga sudah rutin melaporkan setiap tiga bulan sekali ke BKPM melalui Pemerintah Provinsi," katanya.
"Kami berharap, dengan adanya kegiatan bimtek ini bisa mendorong para pelaku usaha agar lebih tertib dalam melaporkan kegiatan usahanya dan melaksanakan usahanya lebih tertib secara administrasi," imbuh Beno. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: