Usia Melampaui Batas, 13 Siswa Tak Bisa Ikut PPDB
*PPDB Online SMP/MTs
KOTA - Pada hari pertama PPDB Online SMP/MTs di Kota Pekalongan tahun ajaran 2019/2020, Selasa (2/7), tercatat ada 13 siswa lulusan SD/MI yang tidak bisa mengikuti PPDB. Itu lantaran, para siswa tersebut terganjal batasan usia. Mereka sudah berusia lebih dari 15 tahun.
Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Panitia PPDB pada Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Eka Unjana. Menurut Eka, ketiga belas anak itu secara otomatis tertolak oleh sistem PPDB Online karena faktor usia. "Sementara ini mereka belum bisa mendaftar karena tertolak oleh sistem," katanya, Selasa (2/7).
Eka menjelaskan, sesuai dengan Permendikbud 51 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Permendikbud 20 Tahun 2019, calon Calon peserta didik SMP/MTs tahun ajaran 2019/2020 berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019. "Tiga belas anak ini usianya sudah lebih dari 15 tahun. Mungkin waktu di SD nya dia pernah tidak naik kelas, mmungkin karena masuk SD nya terlambat, atau mungkin ada hambatan lain. Yang tahu persis adalah sekolah masing-masing," ujarnya.
Dengan adanya kenyataan seperti itu, Eka menambahkan hal itu akan dirapatkan terlebih dahulu oleh Dinas Pendidikan untuk dicarikan solusinya. "Nanti akan dicarikan solusinya, akan dirapatkan dulu. Sementara ini kita belum bisa menjelaskan bagaimana solusinya," imbuh Eka Unjana. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: