Vaksin jadi Syarat Ikuti Pelatihan Kerja
KOTA - UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Dinperinaker Kota Pekalongan kembali membuka kelas pelatihan kerja periode Maret mendatang. Salah satu syarat dalam mengikuti pelatihan, calon peserta harus sudah divaksin dan bisa menunjukkan kartu bukti vaksin. Pendaftaran pelatihan kerja dibuka sampai 22 Februari 2022.
Pelatihan yang akan membuka enam jurusan tersebut, juga dapat diikuti oleh warga luar Kota Pekalongan karena menggunakan anggaran dari APBN. Kepala UPTD BLK Dinperinaker, Sunarto Hadi mengatakan, enam jurusan yang dibuka dalam pelatihan kali ini adalah pembuatan kue dan roti, menjahit, administrasi perkantoran, servis AC, servis motor, dan las listrik.
Sunarto menyebutkan, usai pendaftaran ditutup pada 22 Februari ini, tanggal 23 Februari mulai dilakukan tes tertulis dan wawancara. Sunarto berharap masyarakat Kota Pekalongan memanfaatkan pelatihan kerja ini, pasalnya peserta tak hanya dari Kota Pekalongan. "Masyarakat untuk bisa daftrakan diri sesuai link. Meskipun pendaftaran secara online, tapi pengumpulan berkaslah yang menentukan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni fotokopi KTP, KK, ijazah terakhir maksimal SLTA/sederajat, jadi SD atau SMP boleh, dan pas foto 4 lembar," kata Sunarto.
Sunarto optimis kuota pelatihan kerja bakal terpenuhi. Dengan pelatihan kerja tentunya akan menurunkan angka pengangguran di Kota Pekalongan.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: