Pelantikan Kades Dimajukan

Pelantikan Kades Dimajukan

**Dinas Ajukan Tanggal 16 dan 23 ke Bupati

Kepala Dinas PMD P3A P2KB Kabupaten Pekalongan, M Afip

KAJEN - Jadual pelantikan Kepala Desa terpilih secara serentak dipastikan bakal diajukan. Rekomendasi tanggal yang diajukan ke Bupati Pekalongan oleh dinas terkait adalah 16 Desember dan 23 Desember 2019.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas PMD P3A P2KB Kabupaten Pekalongan, M Afip ketika dikonfirmasi, Senin (2/12). Menurutnya, dengan mempertimbangkan banyaknya kegiatan di akhir Desember 2019, maka pihaknya mengajukan agar pelantikan Kades terpilih dari 206 desa akan diajukan.

"Karena diakhir Desember banyak kegiatan diantaranya perayaan hari natal 25 Desember dan perayaan tahun baru 2020. Padahal sebelum peantikan aan dilakukan gladi di jam sama mulai sekitar pukul 10.00 wib, makanya pelantikan kita minta diajukan," katanya.

Sedangkan adanya polemik yang muncul di beberapa desa, tidak akan mengganggu proses pelantikan karena sudah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

"Untuk undangan keluarga yang masuk saat pelantikan nanti juga tetap dibatasi, dan nanti panitia menyiapkan tempat di halaman sehingga tamu undangan bisa menyaksikan," imbuhnya.

Seperti diberitakan, bagi calon Kepala Desa Terpilih dalam Pesta Demokrasi 13 November 2019 serentak bakal dilantik secara bersama sama sesuai jadual 27 Desember 2019 mendatang.

Setelah pelaksanaan pemungutan suara yang digelar serentak 13 November 2019 kemarin, kini Panitia Pemungutan Suara Kepala Desa (P2KD) menyampaikan laporan berita acara hasil pemilihan kepala desa kepada BPD paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara. Kemudian Kepala Desa terpilih ditetapkan keputusan BPD berdasarkan laporan dan berita acara pemilihan dari P2KD.

Selanjutnya mengenai Kepala Desa Terpilih disampaikan kepada bupati melalui camat paling lambat 7 hari setelah menerima laporan dari P2KD disertai usulan pengesahan pengangkatan kepala Desa terpilih. Bupati selanjutnya menerbitkan keputusan mengenai pengesahan pengangkatan kepala Desa paling lambat 30 hari sejak diterima pengusulan dan pengesahan dari BPD. (yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: