Pelayanan Pembuatan SIM di Polres Pekalongan Kota Tak Perlu Menunjukkan Sertifikat Vaksin

Pelayanan Pembuatan SIM di Polres Pekalongan Kota Tak Perlu Menunjukkan Sertifikat Vaksin

KOTA - Bagi masyarakat yang belum divaksin Covid-19 namun ingin mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM perpanjangan maupun SIM baru di Polres Pekalongan Kota tak perlu khawatir. Sebab, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Pekalongan Kota sampai saat ini tidak mensyaratkan pemohon SIM harus menunjukkan sertifikat vaksin.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto melalui Kasatlantas AKP Tri Handayani menjelaskan bahwa pelayanan pembuatan SIM di masa pandemi Covid-19, memang menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat, baik bagi para petugas maupun seluruh pemohon perpanjangan SIM maupun SIM baru.

"Pemohon SIM tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi, namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Wajib memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan sebagainya," tegas Kasatlantas, Senin (23/8/2021).

Selain itu, imbuh Kasatlantas, semua pemohon SIM sebelum mendapatkan pelayanan di ruang Satpas SIM akan terlebih dahulu diperiksa suhu badannya. Petugas juga akan meminta para pemohon untuk mencuci tangan terlebih dahulu menggunakan air dan sabun di wastafel yang telah disediakan di luar ruang Satpas SIM. Di dalam ruang Satpas, disediakan pula hand sanitizer. "Semuanya wajib memakai masker dan mematuhi prokes," tandasnya.

AKP Tri Handayani juga mengimbau kepada masyarakat yang belum divaksinasi agar bisa mengikuti vaksinasi. Jadwal vaksinasi juga tertera di Satpas SIM Polres Pekalongan Kota.

"Untuk petugas juga harus mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan diantaranya harus mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, sarung tangan, dan face shield," ujar AKP Tri Handayani.

Di sisi lain, tempat duduk antrean juga diatur. Setiap orang dipisahkan oleh satu kursi kosong. Sementara pada loket antrean juga diterapkan physical distancing. Lalu antrean tunggu pelayanan SIM ditata rapi dan ada jarak pemisah satu dengan lainnya.

"Mengingat selama pembuatan SIM berpotensi terjadi kerumunan massa, maka kita prokes ketat, menerapkan jaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19," tegas AKP Tri Handayani. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: