Demi Judi Online, Sopir Jual Sparepat Perusahaan

Demi Judi Online, Sopir Jual Sparepat Perusahaan

MEMERIKSA - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez memerika tersangka dan barang bukti kasus penggelapan, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (22/11).

KOTA - AS (34), warga Kelurahan Sapuro Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan Polres Pekalongan Kota baru-baru ini, setelah diduga menggelapkan sparepart milik perusahaan.

AS yang yang berprofesi sebagai sopir itu diduga telah menggelapkan beberapa barang berupa sparepart (suku cadang) mesin tenun milik sebuah perusahaan yang semestinya ia kirim ke sebuah pabrik di Bandung. Namun, bukannya dikirimkan ke pemesan, barang tersebut ia jual ke pedagang rongsok. Uang hasil penjualan barang tersebut kemudian dipakai untuk judi online.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez menuturkan, perbuatan tersangka itu dilakukan pada Kamis, 26 September 2019 sekira pukul 14.00 WIB. Awalnya, tersangka mendapat tugas untuk mengirimkan satu set sparepart mesin pabrik tenun milik PT Tekspan yang beralamat di Kuripan Lor Gg 15, Kelurahan Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan ke sebuah pabrik di Bandung.

Namun, setelah ditunggu beberapa lama, barang tersebut tak kunjung sampai ke pihak penerima. Pihak pemilik barang pun berusaha menghubungi tersangka guna dikonfirmasi tentang keberadaan barang dimaksud, namun tersangka sulit dihubungi dan terus menghindar. Belakangan diketahui, ternyata sparepart tersebut telah dijual tersangka di pasar rongsok.

"Selanjutnya pemilik barang melaporkan tersangka ke Polsek Pekalongan Selatan. Tersangka kemudian diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan," jelas Kapolres, dalam konferensi pers di aula mapolres setempat, Jumat (22/11) siang.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar dudukan 'hammer board', satu dus berisi 30 biji hummer board, empat lempeng besi, dan dua mur baut sepanjang kurang lebih 19,5 cm. "Tersangka diamankan di Polres Pekalongan Kota. Tersangka akan dikenai Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," jelas Kapolres.

Saat dimintai keterangan, tersangka AS mengakui perbuatannya. Dia mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena butuh uang, sementara orderan saat ini sedang sepi. "Mestinya barang tersebut saya kirim ke Bandung, tapi sebagian saya jual ke pedagang rongsok. Dari penjualan itu saya dapat uang Rp300 ribu. Uangnya saya pakai buat main judi bola secara online," katanya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: