Anggaran Jamkesda Akan Dialihkan ke BPJS
*Realisasi Menunggu Revisi Perbup
KENDAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal berencana mengalihkan anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi warga miskin pengguna SKTM untuk membiayai BPJS. Nantinya, warga miskin yang tak tercover dalam Basis Data Terpadu (BDT) pun tetap akan merasakan manfaatnya. Namun demikian, kebijakan populis itu masih menunggu ditandatanganinya revisi Perbup Jamkesda yang sedang diajukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal kepada Bupati Kendal.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal, Ferinando Rad Bonay mengatakan, warga yang mendapatkan bantuan iuran BPJS adalah warga yang masuk dalam daftar BDT yang dikeluarkan Dinas Sosial (Dinsos) Kendal. Padahal, fakta di lapangan masih ditemukan banyak warga miskin yang tidak tercover dalam BDT. "Jika anggaran SKTM dialihkan untuk membantu iuran BPJS, maka warga yang belum tercover di BDT bisa dibiayai iuran BPJS-nya dari anggaran SKTM yang dialihkan tersebut," katanya, Selasa (10/9).
Feri mengungkapkan, anggaran untuk pembiayaan bagi pengguna SKTM dinilai terlalu besar. Padahal anggaran tersebut akan lebih banyak untuk warga yang mendapatkan manfaat, jika dialihkan untuk BPJS. "Makanya akan lebih banyak warga yang terbantu jika anggaran SKTM dialihkan untuk BPJS," ungkapnya.
Kabid Pelayanan Sumber Daya Kesehatan, Budi Suprawoto didampingi Kasi Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan, Anita Dianawati menambahkan, anggaran untuk SKTM pada tahun 2019 sebesar Rp 2,6 miliar sudah habis untuk melunasi tunggakan SKTM tahun 2018. Selama tahun 2019 sudah ada 49.523 orang pengguna SKTM. Untuk membayar pengguna SKTM tahun 2019, pihak Dinkes mengajukan di APBD Perubahan sebesar Rp 10 miliar. "Kami ajukan Rp 10 miliar, karena estimasi rata-rata per bulan untuk membiayai pengguna SKTM sekitar Rp 600 juta," jelasnya.
Kepala Dinas Sosial Kendal, Subarso mengatakan, jumlah warga Kendal yang masuk data BDT tauun 2019 sebanyak 369.535 jiwa. Namun, pada tanggal 1 Agustus 2019, Dinsos menerima laporan dari pusat, ada 10.917 orang yang dinonaktifkan dari BDT, sehingga tidak mendapatkan bantuan iruran BPJS. Data yang dinonaktifkan tersebut karena memiliki data ganda dan NIK yang tidak aktif.
"Nanti kami akan melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk mengecek ulang kondisi yang sebenarnya," katanya.
Menurut Subarso, data DBT tiap 6 bulan sekali dilakukan perbaikan data. Hal itu lantaran kondisi di lapangan selalu berubah, karena ada yang meninggal, pindah tempat, dan kondisi perekonomian membaik, sehingga tidak menjadi warga miskin lagi. "Hampir tiap hari data berubah, namun untuk laporan perbaikan data dilakukan tiap 6 bulan sekali," ujarnya.(lid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: