Anggaran Pendapatan APBD 2022 Ditargetkan Naik
KOTA - Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan pengantar nota keuangan rancangan APBD tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Rabu (3/11/2021) malam. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, M Azmi Basyir didampingi Wakil Ketua DPRD, Nusron dan Edy Supriyanto.
Dalam pengantarnya, Wali Kota merinci poin rancangan pendapatan dan belanja dalam APBD tahun depan. Untuk anggaran pendapatan, direncanakan mengalami kenaikan sekitar Rp16 miliar dari target pendapatan pada Perubahan APBD tahun 2021 atau naik sebesar 1,76 persen.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direncanakan sebesar Rp220,8 miliar atau naik sekitar Rp6 miliar dari Perubahan APBD 2021. Selain itu, sumber lain yakni dari pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi direncanakan sebesar Rp692,78 miliar yang diantaranya terdiri dari Dana Alokasi Umum, Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, DID, dan Dana Alokasi Khusus. Pendapatan transer dari pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp602,81 miliar dan pendapatan transfer antar daerah dari provinsi direncanakan sebesar Rp89,65 miliar. Kemudian juga terdapat lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp32,76 miliar.
Sementara untuk poin rancangan anggaran belanja direncanakan sebesar Rp986,52 miliar atau turun dibandingkan anggaran belanja pada Perubahan APBD tahun 2021 yang sebesar Rp1,04 triliun. Rancangan anggaran belanja diantaranya terdiri belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
"Beberapa program kegiatan prioritas unggulan pada tahun 2022 yaitu melanjutkan upaya pemulihan ekonomi daerah terkait penanganan pandemi Covid-19, jaminan akses pendidikan masyarakat, fasilitasi bagi pelaku dan lembaga pendidikan keagamaan, membangun sistem pengelolaan sampah dan limbah di tingkat permukiman dan kota, ruang publik bagi kegiatan kreatif dan rekreasi warga, internet gratis, serta terus melakukan sinkronisasi dengan program-program Pemerintah Pusat ataupun Provinsi yang ada di Kota Pekalongan seperti penanganan banjir dan rob serta penataan drainase perkotaan," tutur Wali Kota.
Dalam agenda kedua Rapat Paripurna, juga dibacakan pengambilan keputusan terhadap dua Raperda usulan Wali Kota dan satu Peraturan DPRD. Dua Raperda masing-masing Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: