Anggaran Pilkada Tersedot di Honorarium

Anggaran Pilkada Tersedot di Honorarium

**Total Ada 16.596 Personel yang Dibiayai

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria

KENDAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal dipastikan mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp 35,9 miliar lebih untuk pelaksanaan Pilkada Kendal 2020, usai ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Ketua KPU bersama Bupati Kendal. Namun, dana sebesar itu sebagian besar bakal tersedot untuk honorarium badan penyelenggara ad hoc, seperti PPK, PPS, KPPS, dan PPDP.

"Kalau baca berita di berbagai media yang sudah tayang, soal besaran anggaran Pilkada Kendal 2020, Rp 35,9 miliar lebih itu terkesan hanya untuk KPU saja. Padahal tidak, karena sebagian besar dari anggaran itu untuk honorarium badan adhoc," kata Hevy, saat ditemui Radar Pekalongan di kantornya, Jumat (4/10).

Dijelaskan Hevy, badan adhoc penerima honorarium itu adalah PPK di 20 Kecamatan, PPS di 286 desa dan Kelurahan, serta nantinya petugas KPPS di ribuan TPS di Kabupaten Kendal. Rincianya, PPK sebanyak 120 orang, PPS 1.716 orang, KPPS 12.915 orang, PPDP 1.845 orang.
"Sehingga jumlah seluruh personil yang harus kita biayai ada 16.596 personil," ungkapnya.

Menurut Hevy, belum lagi untuk pengadaan kelengkapan, surat suara, formulir, kotak, dan sebagainya. Satu lagi, kata dia, fasilitas alat peraga kampanye dan bahan kampanye untuk calon bupati dan wakil bupati itu difasilitasi oleh KPU. Belum lagi pelaksanaan bintek berjenjang sampai KPPS. Juga sampai bintek tungsura.
"Semua itu pembiayaannya dicover anggaran Rp 35,9 miliar itu," terangnya.

Hevy menyatakan, besaran dana hibah pilkada itu tepatnya adalah Rp 35.989.399.575, yang dialokasikan APBD Kendal dalam dua tahun anggaran, yakni 2019 dan 2020. Untuk tahun 2019 dicairkan sebesar Rp 250.000.000 dan tahun 2020 sebesar Rp 35.739.399.575.
"Pencairan dana hibah dilaksanakan maksimal 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD," tandasnya.

Sementara untuk tahun 2020, pencairan dana hibah dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu tahap 1 (pertama) 40% dari nilai hibah tahun anggaran 2020 dicairkan maksimal 14 hari kerja setelah penetapan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun anggaran 2020. Untuk tahap 2 (dua) dengan prosentase 50% dari nilai hibah tahun anggaran 2020 dicairkan paling lambat 4 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Terakhir, tahap 3 (tiga) dengan persentase 10% dari nilai hibah tahun anggaran 2020 dicairkan maksimal 1 bulan sebelum hari pemungutan suara," pungkasnya.(lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: