Anggaran Terbatas, Belum Semua Harapan Masyarakat Tercover dalam RAPBD 2020
KAJEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Raperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Kajen, Senin (7/10/2019).
Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna ini memiliki makna penting dan sangat strategis bagi kesinambungan proses pembangunan daerah yang akan direncanakan di tahun 2020 mendatang.
Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2020 secara teknis berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah. Proses penyususan APBD ini didahuli dengan penyusunan KUA dan PPAS tahun 2020 yang telah disepakati bersama pada tanggal 12 Agustus 2019 lalu.
Pada penyusunan ini terdapat beberapa penyesuaian pada sumber pendapatan daerah yang dikarenakan adanya rincian alokasi transfer ke Daerah dan dana desa tahun anggaran 2020, kedua tentan pencermatan kembali atas pengalokasian pendapatan daerah utnuk objek penjualan aset daerah (pelepasan hak atas tanah) yang semula direncanakan untuk 7 bidang menjadi 3 bidang.
"Dengan adanya penyesuaian pendapatan daerah tersebut, maka belanja pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2020 mengalami penyesuaian," katanya.
Substansi ringkasan RPABD tahun 2020 ada 3 point yaitu pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah tahun 2020 direncanakan sebesar Rp 2.303.398.832.870 yang terdiri dari PAD sebesar Rp 456.228.349.724, Dana Perimbangan Rp 1.346.752.233.000 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 500.418.250.146.
Untuk belanja daerah tahun 2020 direncanakan sebesar Rp 2.407.511.104.870 sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp 104.112.272.00 dan defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan netto.
Pembiayaan daerah tahun 2020 dengan pembiayaan netto direncanakan sebesar Rp 104.112.272.000 yang berasal dari pos sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) yang digunakan untuk menutup defisit anggaran sehingga secara riil defisit sebesar Rp 0 (Nol Rupiah).
"Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 ini telah diupayakan untuk memenuhi harapan masyarakat, tetapi karena ada keterbatasan anggaran maka belum seluruhnya harapan masyarakat dapat dipenuhi melalui program kegiatan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun menambahkan bahwa rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 mudah-mudahan bisa disahkan 1 bulan sebelum anggaran berlangsung tetapi tergantung nanti proses pembahasan di DPRD Kabupaten Pekalongan.
"Nanti akan kita bahas dan cermati satu-persatu, target november selesai," ujarnya.
Mekanisme yang dilalui setelah penyampaian ini ada pandangan umum dari fraksi-fraksi yang akan diagendakan beberapa hari lagi dan nanti bagaimana fraksi akan menyampaikan pandangan umumnya pada rapat paripurna yang akan datang. Juga dibahas dimasing-masing komisi dengan melibatkan semua opd. (rifki/radarpekalonganonline)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: