Mulai Bulan Ini Gaji PPPK Dipotong 3,25 Persen, Ini Penyebabnya

Mulai Bulan Ini Gaji PPPK Dipotong 3,25 Persen, Ini Penyebabnya

Selain itu, potongan IWP sebanyak Rp 109.909 (3,25 persen), potongan Taperum nol rupiah, potongan JKK Rp 7.120, potongan JKm Rp 21.359. Untuk JHT belum ada potongan sama sekali. (esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: