Anggota DPRD Pertanyakan Kejelasan Proyek Peninggian Jalan
*Di Wilayah Pasirkraton Kramat
KOTA - Anggota DPRD dari Fraksi Karya Nasional, Faisol Khanan, mempertanyakan kejelasan proyek peninggian jalan di gang 3 RW 15 Kelurahan Pasirkraton Kramat. Hal itu disampaikan Faisol Khanan dalam interupsi saat Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Kamis (6/10/2022).
Ditemui usai kegiatan, Faisol Khanan mengungkapkan bahwa proyek tersebut sampai saat ini belum terealisasi. Padahal OPD yang berwenang yakni Dinperkim, sudah sempat melakukan survey bersama ketua RT setempat dan beberapa tokoh masyarakat.
"Dinperkim sebelumnya sudah survey proyek peninggian jalan di gang 3 RW 15, Kelurahan Pasirkraton Kramat. Survey juga melibatkan ketua RT setempat dan beberapa tokoh masyarakat," katanya.
Dengan adanya survey tersebut, otomatis masyarakat sudah mengetahui dan menunggu realisasi atau kegiatan pengerjaan. Namun nyatanya hingga saat ini belum ada tanda-tanda proyek dimulai. Atas kondisi itu, dirinya secara pribadi kemudian berkomunikasi dengak pihak OPD terkait.
"Saya secara pribadi sudah tanyakan ke dinas. Ternyata anggaran yang sebelumnya sudah dialokasikan untuk proyek di sana dialihkan. Sehingga saya sampaikan ke Pak Wali agar anggaran itu tidak dialihkan dan tetap dilaksanakan. Karena masyarakat sudah pernah dijanjikan sehingga menunggu realisasi pengerjaannya," ujar Khanan.
Dia memilih menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut dalam Rapat Paripurna karena posisinya yang tidak berada dalam komisi yang bermitra dengan Dinperkim.
"Kenapa saya sampaikan di Rapat Paripurna, bukan di Rapat Kerja karena kebetulan saya anggota Komisi C di mana tidak bermitra dengan Dinperkim maupun DPUPR. Kalau saya anggota Komisi B yang bermitra dengan dinas tersebut tentu saya sampaikn di sana. Rapat Paripurna ini adalah momen saya untuk bisa menyampaikan aspirasi dari masyarakat," tambahnya.
*Rambu 'Verboden' di Jalan Angkatan 66
Selain terkait proyek peninggian jalan, Khanan juga menyampaikan aspirasi masyarakat terkait rambu dilarang masuk atau 'verboden' di pertigaan Jalan Perintis Kemerdekaan menuju Jalan Angkatan 66. Dikatakan Khanan, sebelumnya rambu untuk akses ke Jalan Angkatan 66 dari utara ke selatan masih diperbolehkan untuk kendaraan roda dua dan becak.
Namun saat ini rambu tersebut berlaku penuh. Sehingga seluruh kendaraan dilarang melintas Jalan Angkatan 66 dari arah utara ke selatan. Dia menerima banyak usulan dari warga, termasuk wali murid agar peraturan dikembalikan seperti semula yakni kendaraan roda dua dan becak diperbolehkan melintas.
"Karena di situ akses untuk wali murid atau murid yang akan menuju ke SMK N 1, SMK N 2 atau SMK N 3. Kalau itu ditutup penuh, mereka harus memutar jalan ke selatan dan itu memakan waktu yang cukup lama. Sehingga harapan masyarakat agar akses itu dibuka kembali seperti sebelumnya untuk memangkas waktu tempuh terutama bagi siswa sekolah," tandasnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

