Aparatur Desa Harus Memahami Aturan dan Membuat Perdes

Aparatur Desa Harus Memahami Aturan dan Membuat Perdes

SAMBUTAN - Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Pekalongan Ali Riza saat memberikan sambutan dalam bimbingan teknis produk hukum desa di aula Setda.
RIFKI RISYA

KAJEN - Peran dan fungsi pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di desa membutuhkan kemampuan aparatur yang memadai.

Proses pembentukan produk hukum sebagai pondasi utama dalam penjabaran berbagai kewenangan di desa sebagaimana peraturan Bupati Pekalongan Nomor 56 tahun 2018 tentang tata cara penyusunan peraturan desa sangat diperlukan.

Hal tersebut diungkapkan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Pekalongan Ali Riza saat membuka bimbingan teknis produk hukum desa di aula Setda lantai satu, Senin (22/7/19).

Ali mengatakan tujuan Bintek perancangan hukum atau legal drafting yaitu untuk membekali perangkat desa dalam pemahaman dan penyusunan produk hukum di desa.

"Harapannya setelah mengikuti kegiatan ini, aparatur desa memahami dan mengerti dalam membuat regulasi peraturan di desa, terkait dengan rencana pemberian anggaran dari pemerintah pusat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melayani masyarakat," ucap Ali.

Ali menjelaskan, dengan didukung dana yang ada di desa, pemerintah desa dan masyarakat diharapkan lebih kreatif dalam mendesain pembangunan berdasarkan kearifan desa. "Selain itu juga dengan melihat potensi yang ada untuk dapat dikembangkan sesuai kebutuhan riil masyarakat seperti pengelolaan wisata dengan BUMDes," jelas Ali.

Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari dari tanggal 22-23 Juli 2019 dan untuk pesertanya ada 356 dari Sekretaris Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 10 kecamatan yaitu Kajen, Kesesi, Sragi, Bojong, Wonopringgo, Kedungwuni, Tirto, Doro, Karanganyar dan Siwalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: