Apes, Ditangkap Polisi Gara-gara Terima Gadai Motor Curian

Apes, Ditangkap Polisi Gara-gara Terima Gadai Motor Curian

Apes Benar yang dialami Turisno alias Sutrisno, 32 tahun warga desa Langgen kecamatan Talang kabupaten Tegal Slawi. Dia ditangkap oleh polisi selasa (7/5/2019) saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian yakni Honda Beat warna putih biru tahun 2016 dengan nomor kendaraan G-6714-ZZ yang saat itu melintas di jalan depan pasar sayangan kabupaten tegal slawi.

Tersangka ditangkap dan diamankan polisi karena menjadi penadah sepeda motor hasil curian yang terjadi pada rabu (26/4/2017) pukul 10.00 WIB di teras rumah seorang warga yang beralamat di Desa Bondansari RT. 02 RW. 01 kecamatan wiradesa kabupaten pekalongan.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka Turisno menerima gadai sepeda motor honda beat nomor G 6714 ZZ sebesar Rp. 500.00,- dari temannya yang berinisial WW warga kecamatan talang kabupaten tegal slawi dan saat ini masih menjadi DPO yang saat itu baru ia kenal dijalan.

"Tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP sebagai penadah hasil curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap Kasubbag Humas, Iptu Akrom.

Mungkin ini bisa menjadi peringatan bagi siapa saja yang hendak membeli barang yang tidak jelas keabsahannya agar tidak gegabah dan tidak mau tahu atau cuek dengan asal usul barang yang dibeli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: