ASN Kemenag Diduga Sikat Dana BOS Madrasah Rp 8 Miliar

ASN Kemenag Diduga Sikat Dana BOS Madrasah Rp 8 Miliar

Riyono menerangkan, dalam perkara ini negara rugi senilai Rp 8.039.596.420.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AK akan menjalani penahanan dan dititipkan ke Rutan Polrestabes Bandung.

Akibat perbuatannya, AK disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat-1 ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: