Muncul Tiga Usulan, UMK Belum Ditetapkan

Muncul Tiga Usulan, UMK Belum Ditetapkan

KOTA - Dewan Pengupahan Kota Pekalongan menggelar sidang pertama untuk merumuskan angka Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 yang akan diajukan ke Wali Kota. Dalam sidang yang digelar di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), Senin (9/11/2020), belum ditemui kesepakatan angka yang akan diajukan.

Kepala Dinperinaker yang sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi menjelaskan, dalam sidang perdana tersebut ada tiga angka usulan UMK yang muncul. Yakni yang pertama angka usulan dari unsur serikat pekerja yakni SPN dan SPSI sebesar Rp2.139.754. Angka itu mengacu pada perhitungan berdasarkan formula dalam PP 78 tahun 2015.

"SPN dan SPSI mengacu pada formula PP 78 yakni UMK tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga didapatkan angka Rp2.139.754 atau naik sebesar 3,27%," jelasnya yang ditemui usai sidang Dewan Pengupahan.

Angka kedua muncul dari unsur serikat pekerja yakni PPMI. Berbeda dengan SPN dan SPSI, PPMI mengusulkan angka sendiri untuk UMK tahun 2021 yakni sebesar Rp2.140.168. Angka itu didapatkan dari perhitungan UMK berjalan ditambah inflasi YoY Oktober dan pertumbuhan ekonomi rata-rata triwulanan.

Angka yang ketiga yakni muncul dari unsur pengusaha yang diwakili Apindo dan unsur perguruan tinggi. Keduanya mengusulkan angka UMK yang tetap tanpa kenaikan. Hal itu didasarkan pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI yang mengimbau agar angka UMK tahun 2021 sama dengan UMK tahun 2020. "Sehingga untuk usulan angka UMK tahun 2021 dari Apindo dan unsur perguruan tinggi tetap pada angka UMK tahun 2020 yaitu sebesar Rp2.072.000," tambahnya.

Sehingga dengan munculnya tiga angka usulan UMK, sidang Dewan Pengupahan belum menyepakati satu angka yang akan direkomendasikan kepada Wali Kota Pekalongan untuk selanjutnya diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah. "Jadi dalam sidang tadi sifatnya masih menerima usulan dan masukan. Belum bisa melakukan kesepakatan untuk satu angka usulan," jelas Slamet.

Untuk itu, Dewan Pengupahan akan kembali menggelar sidang lanjutan dalam waktu dekat. Pihaknya akan berupaya untuk bisa menyatukan persepsi sehingga dapat disepakati satu angka yang akan diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah. "Masih ada waktu, kami akan gelar sidang kembali. Batas akhir usulan dari kabupaten/kota adalah 14 November 2020. Sehingga kami upayakan sebelum tanggal tersebut sudah ada satu angka yang disepekati untuk direkomendasikan kepada Wali Kota," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: