Dirgahayu Batang Atas
iklan banner Honda atas

Awal 2022, Empat Warga Batang Ajukan Adopsi Anak

Awal 2022, Empat Warga Batang Ajukan Adopsi Anak

BATANG - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Batang mencatat, hingga awal Maret 2022 sudah ada empat pengajuan adopsi anak oleh pasangan atau keluarga yang ingin memiliki anak.

"Ya, pada awal 2022 ini sudah ada empat orang yang mengajukan proses adopsi," ujar Pekerja Sosial Muda, Dinas Sosial Kabupaten Batang, Fidiastuti di kantornya, Senin (7/3/2022).

Fidi, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa pada 2019 ada empat pengajuan adopsi. Kemudian pada 2020 mencapai 10 orang, dan sepanjang 2021 mencapai enam orang. "Proses pengangkatan atau pengadopsian anak di Batang ini mayoritas dikarenakan pasangan suami istri yang sudah lama menikah namun tak kunjung dikaruniai buah hati," katanya.

Ia menjelaskan, bahwa mayoritas warga Batang yang melakukan adopsi anak dari sejak masih balita atau bayi. Jarang, orang tua yang mengajukan adopsi anak saat sudah beranjak dewasa. "Dari sisi aturan, usia anak yang bisa diadopsi mulai dari enam bulan hingga di bawah 18 tahun. Rata-rata mereka melakukan adopsi anak pada saudara, jarang ke panti asuhan," terangnya.

Adapun lanjut Fidi, beberapa syarat untuk mengajukan adopsi anak antara lain, foto kopi KK, KTP calon orangtua, SKCK calon orang tua, surat kesehatan, surat keterangan ekonomi dan calon yang akan diadopsi. "Lama tidaknya proses adopsi bergantung dari kelengkapan dokumen sang calon orang tua yang hendak melakukan adopsi," tuturnya.

Ketika berkas lengkap, pihaknya akan mengirim berkas ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Lalu, para calon orang tua menjalani sidang adopsi. Sidang adopsi sendiri mempunyai jadwal tetap, setiap tiga bulan sekali. "Cara mengadopsi anak dengan prosedur yang sah dan tepat dapat menjamin ketiadaan masalah di kemudian hari," tukasnya.

Diketahui, tata cara mengadopsi anak sendiri telah diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Dinyatakan dalam peraturan tersebut bahwa pengangkatan atau pengadopsian anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik si anak, dan tidak boleh ada pemutusan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. (fel)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: