Awal Pembelajaran Bermakna dengan Membuat RPP

Awal Pembelajaran Bermakna dengan Membuat RPP

Oleh Adiyanto, M.Pd.

TERLEPAS dari kondisi pandemi Covid-19, permasalahan yang dihadapi guru di sekolah sudah ada dan bermacam rupa. Permasalahan yang berkaitan dengan kondisi guru, misalnya keterbatasan kemampuan guru dalam proses pembelajaran dan penguasaan pengetahuan.

Keterbatasan kemampuan guru tersebut belum sepenuhnya dapat diatasi lantaran belum ada metode khusus untuk mengukurnya. Hal yang terjadi kemudian adalah diselenggarakannya program pembinaan. Akan tetapi, pembinaan yang diterima guru tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya dibutuhkan.

Permasalahan terakhir, yaitu kesejahteraan guru belum memadai. Seperti diketahui bersama, tingkat kesejahteraan turut berkontribusi dalam menentukan kualitas hidup seseorang. Bila kesejahteraan guru tidak terpenuhi dengan baik, hal ini berakibat pada kualitas pengajaran yang diberikan kepada anak didiknya.

Kualitas pengajaran menentukan keberhasilan pencapaian tujuan pembelajaran. Bila penyelenggaraan pendidikan tidak optimal, dampak yang terjadi adalah kurang sempurnanya pembentukan karakter. Hal itu tercermin dalam sikap dan kecakapan hidup yang dimiliki oleh setiap siswa. Rendahnya kemampuan membaca, menulis, dan berhitung siswa terutama kelas awal. Dengan kata lain, kualitas pendidikan mengalami penurunan.

Sehubungan dengan hal-hal di atas, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional sudah menerapkan standar kompetensi guru.

Hal itu berhubungan dengan komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran dan wawasan kependidikan, komponen kompetensi akademik vokasional sesuai materi pembelajaran, dan pengembangan profesi.

Komponen standar kompetensi ini mewadahi kompetensi profesional, personal, dan sosial yang harus dimiliki oleh seorang guru. Pengembangan standar kompetensi diarahkan pada peningkatan kualitas dan pola pembinaan yang terstruktur dan sistematis.

Tujuannya untuk menciptakan guru yang ideal dengan kemampuannya melakukan pengelolaan pembelajaran. Kompetensi menyusun rencana pembelajaran dengan indikator: pendeskripsian tujuan pembelajaran, penentuan materi sesuai dengan kompetensi yang telah ditentukan.

Selain itu, pengorganisasian materi berdasarkan urutan dan kelompok, pengalokasian waktu, penentuan metode pembelajaran yang sesuai, perancangan prosedur pembelajaran.

Juga penentuan media pembelajaran atau peralatan praktikum dan bahan yang akan digunakan, menentukan sumber belajar yang sesuai, seperti buku, modul, program komputer dan sejenisnya, serta menentukan teknik penilaian.

Akan tetapi, berdasarkan hasil supervisi terhadap guru masih ditemukan pengelolaan kegiatan pembelajaran yang masih menggunakan pola lama dan tidak sesuai karakteristik siswa dan situasi kelas.

Hal ini ditengarai oleh belum mampunya guru dalam melaksanakan pengelolaan pembelajaran dengan tepat. Kemampuan merencanakan pelaksanaan pembelajaran (RPP) belum optimal. Bahkan ada pula yang tidak membuat. Penyusunan RPP sangat penting sebab berpengaruh pada ketercapaian keberhasilan pembelajaran yang terumuskan dalam indikator.

Untuk mengatasi hal tersebut, perlu diadakan Program Pembinaan, Pemberian Contoh, Pendampingan, dan Kontrol (P3K) untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pembuatan RPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: