Awas, Jangan Main-main dengan Dana Orang Miskin

Awas, Jangan Main-main dengan Dana Orang Miskin

*Penyalahgunaan Bantuan Bisa Diancam Pidana

Isa Anshori

KAJEN - Silang sengkarut realisasi Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Talun mengundang keprihatinan sejumlah kalangan. Salah satunya pegiat LSM GNPK Kabupaten Pekalongan, Isa Anshori, yang mengingatkan semua pihak untuk tidak bermain-main dengan dana yang diperuntukkan bagi warga miskin.

Dia mengatakan, siapapun yang menyalahgunakan dana bantuan, baik pendamping, aparat pemerintahan, maupun termasuk penerima manfaat, bisa diancam pidana. Ketentuan itu menurut Isa sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Dijelaskan Isa, masyarakat yang memalsukan data verifikasi dan validasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

"Bagi warga penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan pidana sebagaimana uraian di atas dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," tandasnya.

Karena itu, untuk kepentingan terlaksananya aturan main, harus ada yang mau dan berani melaporkan mereka yang menyalahgunakan bantuan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, permasalahan tersebut sudah jelas diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2011, Bab VIII ketentuan pidana pasal 42, bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

"Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang tertuang pada pasal 43," ujarnya.

Banyaknya keluhan terkait pernyaluran dana PKH harus dapat diusut tuntas untuk pembelajaran hukum bagi masyarakat. Terlebih, ini menyangkut dana bantuan untuk fakir miskin yang semestinya semua stakeholder memiliki tanggung jawab moral untuk menjalankannya sebaik mungkin sesuai aturan. "Pendamping PKH sudah digaji oleh nagara, meraka harus menjalankan tugas sesuai aturan," pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: