Awas, Pelaku Kumpul Kebo Bisa Dipenjarakan, Bulan Ini Aturanya Disahkan

Awas, Pelaku Kumpul Kebo Bisa Dipenjarakan, Bulan Ini Aturanya Disahkan

JAKARTA - Perhatian bagi pasangan kumpul kebo atau pasangan bukan suami istri yang sah dan selama ini telah hidup bersama, karena perbuatan tersebut sebentar lagi akan bisa menjadi perbuatan pidana.

Pasalnya, bulan ini rencananya DPR RI akan mengesahkan undang-undang hukum pidana baru, di mana pelaku kumpul kebo bisa dipenjarakan.

Pada aturan baru tersebut, hukuman penjara bagi pasangan kumpul kebo sendiri tidaklah main-main, yaitu mencapai satu tahun penjara.

Bagi pasangan kumpul kebo atau seks di luar nikah serta hidup bersama sebelum menikah atau kohabitas, yang selama ini hanya mendapat sanksi agama dan sosial saja, nantinya bisa dipidanakan.

Wakil Menteri Kehakiman Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa undang-undang hukum pidana yang baru ini rencannya akan disahkan pada 15 Desember mendatang.

"Kami bangga memiliki undang-undang hukum pidana yang sejalan dengan nilai-nilai Indonesia," jelas Edward.

Sedangakan Bambang Wuryanto salah satu anggota DPR yang terlibat dalam pembahasan undang-undang hukum pidana baru tersebut mengatakan aturan baru akan dapat disahkan paling cepat minggu depan.

Jika undang-undang pidana baru tersebut disahkan maka akan berlaku untuk warga negara Indonesia dan orang asing.

Terkait dengan aturan tersebut pihak dari kelompok bisnis mengungkapkan keprihatinan timbulnya pertentangan terhadap undang-undang tersebut, terutama mengingat bahwa Indonesia sebagai tujuan liburan dan investasi.

Rancangan undang-undang hukum pidana tersebut mendapat dukungan dari berbagai kelompok Islam di Tanah Air.

Sebelumnnya rancangan udang-undang hukum pidana tersebut akan disahkan pada 2019 lalu, namun sempat mendapatkan pertentangan. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: