Awas, Salah Kelola Dana Kelurahan Bisa Berhadapan dengan APH
KOTA - Dana kelurahan tahun 2019 yang digulirkan pemerintah sebesar Rp352 juta untuk tiap kelurahan di Kota Pekalongan harus dioptimalkan sebaik mungkin dan dalam pelaksanaannya harus sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada yang menyimpang dan salah dalam pengelolaannya, maka pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana kelurahan siap-siap berhadapan dengan APH (Aparat Penegak Hukum).
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan Setda Kota Pekalongan, Budiyanto, dalam rapat koordinasi (rakor) kegiatan fisik dana kelurahan tahun 2019 yang berlangsung di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, kemarin.
"Dana kelurahan yang digulirkan tahun 2019 jumlahnya Rp352 juta kemungkinan tahun depan akan bertambah dan hal ini akan menjadi semakin berat tanggungjawabnya, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana 70 persen untuk program fisik dan 30 persen untuk nonfisik. Jika tidak, akan ada laporan masyarakat dan akan bermasalah dengan APH," tegasnya.
Menurut Budiyanto, masih ada beberapa kegiatan fisik yang menggunakan alokasi dana kelurahan yang belum terselesaikan, sehingga pihaknya meminta para lurah dapat melaporkan pertanggungjawaban secepatnya kepada wali kota melalui camat ataupun sekretaris daerah Kota Pekalongan. Pasalnya, sebelum akhir tahun 2019 semua kegiatan ditargetkan selesai 100 persen.
"Sehingga memang dibutuhkan kerjasama dan koordinasi antar unsur yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana kelurahan. Melalui rakor ini diharapkan unsur yang terlibat langsung baik lurah, camat, fasilitator kelurahan (faskel) mampu memahami aturan-aturan yang ada serta mengerti kapan kegiatan ini bisa tepat administrasi, tepat fisik, tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Rakor yang diikuti oleh para camat, lurah dan faskel serta Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PJPHP) ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai peran dan fungsi dari masing-masing pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana kelurahan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Pekalongan, Sriyana menambahkan pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana kelurahan ini dikumpulkan untuk memberikan pemahaman tugas dan fungsi masing-masing sehingga pelaksanaan dana kelurahan tahun ini dapat terlaksana sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.
Disampaikan Sriyana bahwa program yang menggunakan dana kelurahan sudah dijalankan, nonfisik sudah selesai semua, sedangkan sasaran fisik ada beberapa yang belum selesai. Maka, peserta rakor ini diberikan penjelasan teknis dana kelurahan dengan pembekalan materi mengenai tugas dan fungsi masing-masing misalnya faskel mendampingi, PJPHP memeriksa, dari bagian BPJ dan BKD terkait dengan penataan usahanya termasuk pencairannya.
Diharapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengejar akhir tahun anggaran ini dapat terselesaikan semua. "Rata-rata mereka sudah paham, bahkan ada beberapa kelurahan yang mengajukan pencairan untuk tahap pertama, dimana pencairan dilakukan dua tahap yakni 50 persen dan 50 persen lagi di tahap berikutnya," ungkap Sriyana. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: