Awasi Surat Keterangan Domisili
*Pelaksanaan PPDB SMP
KOTA - Komisi C DPRD Kota Pekalongan melakukan kunjungan ke Dinas Pendidikan untuk menggali berbagai informasi terkait penyelenggaraan sektor pendidikan. Dalam diskusi bersama jajaran Dinas Pendidikan, berbagai masukan di sejumlah bidang disampaikan. Termasuk persiapan menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Anggota Komisi C, M Fathoni menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK masih banyak laporan terkait pembuatan surat domisili yang tidak sesuai. Praktik itu dilakukan untuk mengejar jalur masuk lewat zonasi. "Dalam PPDB ada yang perlu diawasi lebih yakni surat keterangan domisili. Dalam PPDB SMA/SMK ini banyak laporan terkait pembuatan surat domisili yang tidak sesuai," tuturnya, Senin (22/6/2020).
Beberapa hal yang tidak sesuai dalam pembuatan surat domisili. Salah satunya adalah bahwa yang bersangkutan tidak bertempat tinggal di wilayah tersebut. "Padahal antara tempat tinggal dengan domisili yang disebutkan dalam surat itu jaraknya jauh. Tapi surat ini bisa keluar agar yang bersangkutan bisa mendaftar lewat jalur zonasi." tambahnya.
Untuk itu dia meminta Dinas Pendidikan perlu memberikan perhatian khusus terkait surat domisili yang disertakan oleh calon siswa dalam PPDB tingkat SMP. "Di SMA/SMK memang bukan kewenangan Dinas Pendidikan tingkat kota. Tapi harapannya ini perlu disiapkan dalam rangka PPDB tingkat SMP di Kota Pekalongan," pesannya.
Menanggapi masukan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Soeroso menjelaskan bahwa untuk tingkat SMA/SMK memang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Namun meskipun secara tidak resmi, pihaknya juga selalu menjalin komunikasi karena ada forum kepala dinas kabupaten/kota se Jawa Tengah.
"Sudah sempat kami sampaikan masukan, salah satunya terkait jarak. Di Provinsi, jarak dihitung dari kantor kelurahan tempat tinggal hingga ke sekolah. Ini tidak menunjukkan kondisi riil di lapangan. Mengenai surat keterangan domisili, dalam ketentuan memang diperbolehkan jika calon peserta didik belum memiliki KK di tempat tinggalnya," jelas Soeroso.
Namun ditegaskannya, pembuatan surat keterangan domilisi juga sudah diatur yakni minimal sudah tinggal selama satu tahun di wilayah tersebut. "Jadi jika masih ada yang membuat tapi tidak sesuai ketentuan itu resiko akan ditanggung sendiri. Karena dalam PPDB SMA/SMK ada surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak yang ada resikonya jika data yang disampaikan tidak benar," tambahnya.
Adanya masukan terkait surat keterangan domisili, dikatakan Soeroso menjadi masukan yang baik bagi Dinas Pendidikan. Sehingga pihaknya juga ingin menerapkan adanya surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak sebagai syarat dalam PPDB tingkat SMP di Kota Pekalongan.
Tapi secara teknis, untuk PPDB tingkat SMP pihak Dinas Pendidikan dikatakannya mengambil kebijakan yang berbeda. Perhitungan jarak antara kediaman calon peserta didik dengan sekolah dihitung murni dari jarak rumah ke sekolah. Menurut Soeroso, perhitungan tersebut akan lebih fair karena sesuai kondisi di lapangan.
"Sejak tahun kemarin untuk Kota Pekalongan jarak zonasi tidak diukur dari kantor kelurahan, tapi langsung dari rumah calon peserta didik ke sekolah yang dituju," tambah mantan kepala SMAN 3 tersebut.
Selain itu, dalam PPDB pihaknya juga tidak akan membagi zonasi per kecamatan. Artinya, calon peserta didik asal Kecamatan Pekalongan Selatan tetap dapat mendaftar di sekolah yang letaknya di Kecamatan Pekalongan Utara. Sebab menurutnya, filosofi zonasi adalah agar calon peserta didik bisa mengakses ke sekolah terdekat.
"Jadi bisa saja calon siswa dari Kuripan mendaftar ke SMPN 12 yang ada di Panjang Baru. Tapi resikonya yang bersangkutan akan kalah dengan calon siswa yang berasal dari wilayah yang dekat dengan sekolah. Ini yang perlu diperhitungkan. Kalau secara aturan diperbolehkan dan bisa dilakukan," tandasnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: