Banyak Anggota Kecelakaan, Denpom Periksa Kelaikan Kendaraan Kodim
BATANG - Dansub Denpom 1-2 Pekalongan, Kapten Cpm Budi H mengatakan, dari hasil evaluasi di tahun 2021 banyak anggota TNI yang mengalami kecelakaan saat mengendarai kendaraan dinas.
Kecelakaan dialami anggota TNI karena motor yang digunakan kondisinya tidak layak pakai. Sebagai langkah meminimalisir agar tidak terjadi lagi, Sub Denpom 1-2 Pekalongan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kalaikan kendaraan dinas Kodim 0736/Batang.
"Kita tidak ingin kecelakaan terjadi lagi, maka kita periksa kelengkapan dan kelaikan kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi anggota TNI," ujar Kapten Cpm Budi H, usai mengecek kelengkapan mobil maupun kendaraan dinas di Makodim 0736/Batang, Kamis (17/3/2022).
Ia pun mengatakan, sebelum dilaksanakan operasi pengecekan kendaraan di luar satuan terlebih dahulu melakukan sosialisi. Apabila kendaraan kelengkapan kendaraannya masih kurang, agar bisa diurus terlebih dahulu.
"Kalau pemeriksaan di dalam markas sebenarnya PM itu hanya mendampingi, karena di satuan ada provost, dan tugas provost tiap harinya melaksanakan pemeriksaan jika ada kendaraan yang kurang lengkap bisa dikasih peringatan untuk dilengkapi," terang Kapten Budi.
Lanjutnya, kalau operasi kelengkapan di luar markas jika kendaraan dinas ada yang kurang lengkap akan ditindak atau ditilang. "Tahun kemarin di wilayah kewenangan hukum Subdenpom 1-2 Pekalongan dinyatakan bagus dan tidak ditemukan adanya anggota yang melakukan pelanggaran lalu lintas," tukas Dansub Denpom 1-2/Pekalongan.
Dandim 0736 Batang melalui Pasi Intel Kapten Inf Nurofik mengatakan, apel pemeriksaan kendaraan sebagai pelaksanaan fungsi pengamanan di bidang materiil khususnya kendaraan dinas maupun pribadi yang dipakai anggota Kodim 0736 Batang. "Operasi Gaktib ini bersifat pemeriksaan, bukan penindakan, hanya pengecekan kondisi kendaraan," imbuh Nurofik.
Adapaun kegiatan pemeriksaan tersebut meliputi kelaikan kendaraan memenuhi syarat jalan, surat kelengkapan seperti SIM (SIM TNI dan umum), (STNK Dinas dan pribadi) serta Kartu Tanda Anggota (KTA).
"Pengecekan kendaraan seperti rem, kaca spion, lampu depan baik lampu jauh, lampu dekat, lampu reting kiri dan kanan, lampu rem serta helm pengaman harus standar nasional Indonesia," pungkasnya. (fel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: