Banyak Pemudik tak Masuk Posko
**Saat Ini Pemudik Tembus 42.595 Orang
KAJEN - Jumlah pemudik di Kabupaten Pekalongan hingga Kamis (7/5/2020) sudah menembus 42.595 orang. Namun, banyak pemudik yang tidak masuk ke tiga posko pantauan pemudik yang didirikan Gugus Tugas Covid-19 tingkat kabupaten.
"Angka sampai tanggal 5 kemarin berdasarkan rekap dari tiap kecamatan sudah 41 ribu lebih, namun data di posko sekitar 8 ribu. Bisa jadi orang (pemudik) tidak mau masuk ke posko, atau tidak terjangkau. Yang di timur, misalnya, posko hanya di Kedungwuni, padahal pemudik ada yang ke Buaran dan Tirto," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan Wahyu Kuncoro, Jumat (8/5/2020), usai menerima kunjungan kerja komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan.
Dikatakan, meskipun ada refocusing anggaran dengan jumlah yang cukup besar, Dishub diminta tetap harus melaksanakan tugas dengan baik, khususnya memantau pergerakan orang terutama pada saat Lebaran. "Kami akan bergabung dengan pos-pos kepolisian dan Gugus Covid," kata dia.
Dinas Perhubungan, kata dia, juga menempatkan personelnya selama 24 jam di posko pantauan pemudik Gugus Covid-19 tingkat kabupaten di Siwalan, Kedungwuni, dan Kajen. Menurutnya, kesadaran pemudik sudah cukup bagus. "Mereka banyak mengontak kita saat akan pulang kampung, dan kita sarankan datang ke pos dulu," kata dia.
Meskipun secara faktual, data jumlah pemudik dari tiap kecamatan dibandingkan dengan data pemudik yang masuk ke posko berbeda jauh.
Selain memantau pemudik, pihaknya juga melakukan pantauan aktivitas ngabuburit menjelang berbuka puasa. Menurutnya, di beberapa titik menjelang buka puasa masih terjadi kemacetan, sehingga pihaknya melakukan rekayasa lalu lintas.
"Posisi menjelang berbuka puasa, masih banyak titik kemacetan. Ke arah Wonokerto, misalnya, minta dibuat jalan satu arah. Ini upaya kami untuk memenuhi permintaan masyarakat," kata dia.
Dikatakan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan membuka sarana transportasi yang sudah ada, seperti bus boleh beroperasi. Namun, ada beberapa persyaratan penumpang yang harus dipenuhi. "Seperti ASN, TNI, Polri harus ada surat perintah. Tujuannya kemana, waktunya berapa hari, dan ditandatangani sekurang-kurangnya eselon dua," terang dia.
Selanjutnya, kata dia, keperluannya harus jelas seperti dalam rangka mendukung Covid, membawa logistik, orang sakit, jenazah, dan lainnya.
"Jadi angkutan disediakan, tapi penumpangnya yang diberikan persyaratan. Untuk di Kabupaten Pekalongan, ASN tetap tidak boleh mudik," kata dia.
Diakuinya, teknis di lapangan akan rumit. Saat mereka pulang harus didata di desa dan menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Jika menjelang Lebaran mau pulang, maka di desa harus karantina 14 hari, maka Lebarannya sudah selesai baru mereka boleh keluar. Ini sebagian alasan beberapa warga di perantauan untuk tidak pulang karena menghitung itu. Namun ada pula yang tetap saya harus pulang," kata dia.
Persoalan lainnya yang perlu mendapat perhatian, kata dia, adalah para nelayan. Dikatakan, nelayan biasanya berangkat 7 bulan yang lalu, dan biasanya pulang seminggu sebelum Lebaran. "Kalau mereka tidak kemana-mana ndak masalah karena di tengah laut, mereka tidak berkomunikasi dengan yang lain. Tapi jika mereka bersandar di Muara Baru di Jakarta untuk pulang agak repot. Makanya kemarin kita koordinasi ada protokol yang harus diterapkan untuk mereka," imbuh dia. (had)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: