Banyak Tanah Wakaf Belum Bersertifikat
KOTA - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pekalongan mencatat, masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat. Baik tanah wakaf yang sudah dimanfaatkan untuk pembangunan rumah ibadah maupun gedung pendidikan maupun tanah wakaf yang masih kosong. Untuk itu, BWI Kota Pekalongan mendorong agar para pengurus maupun penanggung jawab untuk mengurus pembuatan sertifikat sehingga status tanah wakaf menjadi jelas dan legal.
"Masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat. Tapi saat ini sudah mulai banyak yang mengajukan proses sertifikat," ungkap Pengurus BWI Kota Pekalongan, RM Firdaus yang ditemui di sela-sela kegiatan 'Pembinaan Nadzir dan Sosialisasi Sertifikat Tanah Wakaf' yang digelar BWI Kota Pekalongan di Ruang Amarta, Selasa (15/6/2020).
Dalam kegiatan tersebut, BWI mengundang 100 peserta yaitu para nadzir di wilayah Kecamatan Pekalongan Timur. Menurut Firdaus, kegiatan sosialisasi dan pembinaan tersebut memang digelar berjenjang setiap tahun. Selain sosialisasi terkait sertifikat tanah wakaf, kegiatan itu juga bertujuan mendorong masjid dan musala yang belum memiliki kepengurusan atau nadzir agar segera membentuk.
Menurut mantan Komisioner KPU Kota Pekalongan itu, BWI juga telah melakukan pendataan ke sejumlah masjid dan musala di Kota Pekalongan. Hasilnya, masih ada masjid maupun musala yang belum memiliki kepengurusan atau masa kepengurusannya sudah habis dan belum dibentuk kepengurusan yang baru.
"Ada yang kepengurusannya sudah selesai, ada yang pengurusnya meninggal tapi belum diganti. Harapan kami mohon kepada pengurus untuk bisa memperbarui kepengurusan secepatnya," harap Firdaus.
Wali Kota Pekalongan, M Saelany Machfudz yang berkesempatan membuka kegiatan memberikan apresiasi kepada BWI yang telah menggelar kegiatan tersebut. Menurut Wali Kota, penyertifikatan tanah wakaf merupakan hal penting agar dapat terlindungi secara hukum dan tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
"Kepastian hukum ini akan melindungi semuanya. Dengan memiliki sertifikat, maka tanahnya legal, status hukumnya jelas dan terlindungi. Tidak banyak tanah wakaf yang sudah bersertifikat, ini bisa rawan kalau digugat oleh pihak lain," pesan Wali Kota.
Pihaknya juga berharap kepada BWI untuk turut melakukan inventarisir tanah wakaf di Kota Pekalongan yang belum disertifikat. "Di Kota Pekalongan ada 800 lebih masjid dan musala. Belum lagi ratusan yayasan. Perlu kami ingatkan kembali sertifikat sangat penting untuk tanah wakaf sehingga tidak hilang atau diserobot pihak lainya," tandas Wali Kota.
Dalam kegiatan tersebut dihadirkan dua narasumber yakni Dosen IAIN Pekalongan Ahmad Tubagus Surur dan juga Kasi Hubungan Hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan, Slamet Setiadi.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: