Bapak Angkat Bejat yang Hamili Anak Yatim Kelas 6 SD, Kini Mendekam di Sel Tahanan

Bapak Angkat Bejat yang Hamili Anak Yatim Kelas 6 SD, Kini Mendekam di Sel Tahanan

Seorang kakek delapan cucu, Joko Suseno (55) mencabuli anak angkatnya, CM (13) yang masih duduk dibangku kelas 6 Sekolah Dasar. Akibat perbuatan Joko, anak yatim piatu itu kini tengah hamil 5 bulan.

Kapolres Semarang saat memberikan keterangan pers terkait perbuatan bejat bapak angkat yang Hamili bocah SD. (Rmoljateng.com)

Kejadian ini berawal beberapa tahun lalu, orang tua CM telah sakit-sakitan kemudian menitipkan kedua anaknya ke sahabatnya, Joko Suseno.

Selama tinggal di rumah Joko di daerah Desa Pager, Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang, Joko memperlihatkan sikap perhatian pada anak sahabatnya.

Beberapa tahun lalu kedua orang tua CM meninggal dunia, saat itu seluruh tanggung jawab diserahkan ke Joko yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani.

"Berdasarkan keterangan saksi korban, telah dua kali disetubuhi olah pelaku di rumah pelaku," ujar Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat di Mapolres Semarang, Ungaran, Senin (25/2) siang.

Baca juga : Miris, Siswi Kelas 6 SD Ini Ternyata Hamil 5 Bulan

Setelah disetubuhi ternyata korban hamil, bentuk tubuhnya pun sudah berubah layaknya orang hamil. Kemudian Joko mengembalikan CM dan kakaknya ke rumah nenek CM di daerah Sukoharjo.

"Sampai rumah neneknya korban disuruh masuk sendiri sementara pelaku hanya di depan pintu dan langsung pulang," ungkapnya.

Kejadian itu dilihat oleh Bibi korban. Keluarga besar korban juga merasa ada yang ganjil pada tubuh CM yang perutnya semakin membesar.

"Kemudian di periksakan ke bidan setempat, ternyata hasilnya korban hamil 5 bulan," ujar Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Joko kini mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Semarang.

Joko dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 81 jo pasal 76D dan pasal 82 jo pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (rmoljateng)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: