Baru 223 Pekerja Informal Penuhi Kriteria

Baru 223 Pekerja Informal Penuhi Kriteria

*Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjan untuk Pekerja Rentan

KOTA - Pemkot Pekalongan bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK Cabang Pekalongan untuk memberikan bantuan iuran kepada pekerja rentan di enam kategori pekerja informal. Dari kuota bantuan untuk 1.000 pekerja informal, saat ini baru 223 pekerja yang dinyatakan memenuhi kriteria.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pekalongan, Farah Diana mengungkapkan, terkait program tersebut Wali Kota Pekalongan telah menerbitkan SK Nomor 600/0085 tahun 2022 yang berisi jenis pekerjaan pekerja informal yang masuk kriteria penerima bantuan iuran. Keenamnya yakni tukang becak, sopir angkot sistem setoran, tukang pijat tuna netra/disabilitas, lebe non PNS, pengatur lalu lintas tuna rungu dan penggali kubur.

Pemkot Pekalongan dikatakan Farah sudah mengumpulkan data 1.000 pekerja informal calon penerima bantuan iuran. Namun setelah diverifikasi berdasarkan SK Wali Kota, saat ini baru 223 pekerja yang memenuhi kriteria dan bisa didaftarkan. "Saat ini baru 223 pekerja yang memenuhi kriteria. Selanjutnya bisa disusulkan," ungkap Farah.

Pihaknya juga sudah dalam proses menerima pembayaran iuran dari Dinperinaker. Masing-masing pekerja yang terdaftar, akan diikutkan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Melalui dua program itu, pekerja akan terlindungi dari resiko kecelakaan kerja dan juga resiko kematian saat menjalankan pekerjaannya.

"Kami bersyukur dan berterima kasih Pemkot Pekalongan turut memberikan perhatian dan perlindungan bagi pekerja rentan. Untuk awal ini, kuotanya 1.000 pekerja informal. Ini juga sangat membantu kami dalam rangka memberikan perlindungan untuk pekerja informal," katanya.

Pihaknya bersama Dinperinaker akan terus melakukan verifikasi terhadap data pekerja yang diusulkan oleh kelurahan. Pendaftaran juga dapat dilakukan secara bertahap.

Farah mengungkapkan, saat ini BPJAMSOSTEK memang tengah gencar untuk menggali poteni pekerja segmen Bukan Penerima Upah (BPU). "Rata-rata pekerja disini itu pekerja informal dan mereka belum banyak mengetahui manfaat program jaminan sosial, sehingga mereka menjadi fokus perhatian kami untuk bisa terlindungi," kata Farah.

Sejumlah upaya untuk meningkatkan kepesertaan program ini, pihaknya terus bersinergi dan berkolaborasi dengan jajaran Pemerintah Kota Pekalongan dan pemda lain sekitar seperti Pemkab Batang, Kabupaten Pekalongan, dan sebagainya serta CSR untuk bisa memberikan informasi dan membantu pekerja informal.

"Dengan adanya sinergi dengan mereka, tentu akan semakin luas jangkauannya. Sebab, masing-masing OPD dan CSR pasti memiliki binaan masing-masing, sebagai contoh di Dinas Kelautan dan Perikanan membina para nelayan, Dinas Pertanian menaungi petani, Dindagkop-UKM juga pasti memiliki UKM binaannya, dan sebagainya," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: