Bawa 21 Gram Sabu, Tukang Jahit Ditangkap

Bawa 21 Gram Sabu, Tukang Jahit Ditangkap

MEMERIKSA - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu didampingi Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari dan Kasubag Humas Iptu Suparji saat melakukan gelar perkara pengungkapan peredaran sabu seberat 21,08 gram dan menangkap satu tersangka, Kamis (4/11). WAHYU HIDAYAT

KOTA PEKALONGAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemakai dan atau pengedar narkoba jenis sabu, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 21,08 gram.

Tersangka, Imron Toyiba (27) warga Desa Babalan Lor, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, ditangkap pada Selasa (9/4) malam sekira pukul 20.00 WIB di Jl KH Ahmad Dahlan, Bumirejo, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

"Pelaku kedapatan membawa dua paket sabu seberat 21,08 gram yang dimasukkan ke dalam kemasan teh kotak," ungkap Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu, didampingi Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari saat gelar perkara di aula mapolres setempat, Kamis (11/4).

Disampaikan Kapolres, menurut pengakuan tersangka, tersangka merupakan pengguna narkoba. Pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut, apalagi ada dugaan peredaran sabu ini dikendalikan oleh seseorang di dalam lapas di luar Kota Pekalongan. "Kita masih selidiki apakah dia masuk ke dalam jaringan lapas, dan apakah pelaku terlibat, masih akan terus kita dalami," ujar Kapolres.

Sementara, tersangka Imron Toyiba mengaku kalau sabu seberat 21 gram lebih itu didapat dari seseorang berinisial Jun yang ia kenal tatkala mereka sama-sama menghuni Rutan Pekalongan. Adapun Jun sendiri saat ini masih berada di dalam lapas. "Tetapi lapas mana, saya tidak tahu," kata pria yang berprofesi sebagai tukang jahit ini.

Tersangka mengakui kalau dirinya merupakan pengguna sabu. Dia mengaku, awalnya, beberapa waktu sebelumnya ia memesan sabu Jun seberat kurang lebih satu gram senilai Rp 1 juta. Sabu tersebut rencananya akan ia konsumsi sendiri. Uang sudah ia transfer ke rekening yang bersangkutan melalui rekening bank. Namun sabu yang ia pesan tak kunjung dikirim. "Awalnya saya mau nagih, saya kan mau beli (sabu), uang sudah saya transfer, tapi saya nggak dikasih-kasih barangnya," katanya.

Ia pun menagih agar barang segera dikirim, atau kalau tidak uang yang sudah ia transfer dikembalikan. Bukannya mendapat barang ataupun uang yang diminta, tersangka malah diminta tolong oleh Jun untuk mengantarkan sabu ke seseorang di Jakarta. Imbalannya, dia akan dikasih uang tunai maupun sabu.

Komunikasi dengan Jun itu ia lakukan melalui ponsel. "Saya dititipi barang tersebut, imbalannya dikasih uang ataupun barang," tuturnya.

Tak berselang lama setelah ia dapat barang tersebut, ia ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota. Tersangka berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 penjara. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: