Bawa Lima Paket Ganja, Pemuda Ditangkap

Bawa Lima Paket Ganja, Pemuda Ditangkap

KOTA - MH (37), warga Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba Polres Pekalongan Kota, pada Senin (27/9/2021) malam.

Pemuda tersebut ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan atau memiliki narkotika jenis ganja. Barang bukti yang diamankan antara lain berupa 5 paket ganja seberat 7,27 gram.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto, menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan anggotanya, bahwa di sekitar Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur diduga ada orang yang bertransaksi narkoba.

Informasi tersebut diselidiki, dan ternyata benar. Dari penyelidikan, tim Sat Narkoba mendapati ada seorang pria yang diduga baru selesai bertransaksi narkoba. "Setelah digeledah, ternyata benar, dari orang tersebut kita dapati barang bukti 5 paket ganja sebesat 7,27 gram. Dia berikut barang buktinya kemudian kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP Edi, didampingi Kasi Humas AKP Suparji, dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Senin (4/10/2021).

Berdasar keterangan yang didapat dari tersangka, dikatakan Kasat Narkoba bahwa ganja tersebut diperoleh tersangka dari seseorang. "Kasus ini masih kita kembangkan. Kalau berdasar keterangan dari tersangka, dia hanya sebagai pemakai. Namun hal ini akan kita perdalam lagi," ujarnya.

Sementara itu, tersangka MH mengaku ganja tersebut ia dapat dengan cara membeli dari seseorang seharga Rp300 ribu. "Saya pesan dari seseorang lewat HP. Rencananya mau saya pakai sendiri, itu bisa dipakai untuk waktu dua minggu," katanya.

Setelah tertangkap, MH mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dalam rangka penyidikan lebih lanjut, tersangka sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Kasi Humas AKP Suparji kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba atau sejenisnya. "Selain membuat penggunanya mengalami ketergantungan, dampak lain yang dirasakan adalah di kehidupan keluarga akan mengalami keterpurukan ekonomi. Narkoba juga akan merusak generasi muda kita. Untuk itu dimohon untuk seluruh warga Kota Pekalongan agar bersama-sama memerangi narkoba dengan menjauhi dan melaporkan setiap ada yang mencurigakan terkait peredaran dan atau penyalahgunaan narkoba," imbuhnya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: