Bawaslu Ingatkan Larangan Bagi-bagi Uang

Bawaslu Ingatkan Larangan Bagi-bagi Uang

Pelanggar Bisa Diancam Denda hingga Penjara

Bawaslu Batang mengimbau agar peserta atau pelaksana pemilu atau tim kampanye pemilu untuk tidak memberikan uang kepada peserta kampanye. Pasalnya, aktivitas tersebut melanggar Keputusan KPU RI No 278 tentang biaya makan, minum dan transportasi.

"Sesuai dengan keputusan tersebut, maka dilarang adanya pemberian berbentuk uang. Karena bisa saja dikenai sanksi baik berupa uang ataupun pidana penjara," terang Ketua Bawaslu Batang, Achmad Soeharto, Rabu (20/2).

SOSIALISASI - Bawaslu Batang saat menggelar sosialisasi terkait larangan kepada peserta kampanye. NOVIA ROCHMAWATI

Dijelaskan, untuk sanksi bisa berupa pidana penjara ataupun denda. Untuk pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Untuk itu, Bawaslu Batang terus melakukan rapat koordinasi bersama KPU dan peserta pemilu. Dijelaskan bahwa keputusan No 278 tentang biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye dijelaskan bahwa peserta pemilu dilarang memberikan biaya makan, minum, dan transportasi dalam bentuk uang kepada peserta pemilu.

"Dalam metode kampanye itu diatur sebagai berikut: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum dan kegiatan lainnya dan harus membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada Kepolisian. Karena kita bisa melakukan pengawasan dan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan larangan diperaturan perundang-undangan bisa dilakukan pencegahan terlebih dahulu," jelas Kordiv Pengawasan Humas dan Hubungan antar Lembaga, Mahbrur.

Ditambahkan, dalam UU No 7 Tahun 2017 di pasal 280 ayat (1) huruf j disebutkan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, bisa dikenai sanksi sesuai pasal 523 setiap pelaksana peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung. (Nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: