Bawaslu Ingatkan Tak Ada Kampanye Terselubung di Tengah Covid-19
KOTA - Bawaslu Kota Pekalongan mengingatkan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye terselubung di tengah wabah Covid-19. Hal itu merujuk peristiwa yang terjadi di salah satu kabupaten di Kota Pekalongan.
Ketua Bawaslu, Sugiharto mengatakan, dalam kondisi saat ini semua pihak memang harus bersama-sama memerangi dan mencegah penyebaran Covid-19. Berbagai pihak juga bisa memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang memang perlu dibantu.
Namun, dia mengingatkan agar pemberian bantuan itu tak disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas menjelang pilkada 2020. Apalagi, jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik lainnya.
"Bantuan tersebut jangan dimanfaatkan kampanye terselubung dengan cara menempeli bantuan-bantuan itu dengan gambar atau stiker bergambar bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Ataupun bantuan tersebut diselipi pesan-pesan tertentu yang arahnya untuk kepentingan politik," tuturnya, Senin (4/5/2020).
Sudah seharusnya, kata Sugiharto, bantuan tersebut diniatkan untuk mengedepankan pelayanan dan membantu masyarakat bukan untuk kepentingan pencitraan dan popularitas. "Sangat tidak etis jika adanya musibah Covid-19 dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis," tambahnya.
Bawaslu Kota Pekalongan, ditegaskannya akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pilkada 2020. Hingga kini, proses pilkada 2020 yang ditunda hanya empat tahapan. Di luar itu, hingga kini tahapan atau penundaan pilkada 2020 belum diputuskan secara resmi. Rapat terakhir di DPR menyimpulkan bahwa pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020.
Bawaslu Kota Pekalongan menyatakan, jika dalam pengawasan itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka akan segera diusut dan ditangani. Proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan. Jika temuan itu memenuhi unsur pidana maka akan diproses pidana pemilu. "Jika temuan itu mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya maka Bawaslu akan meneruskan itu ke instansi yang berwenang," kata SUgiharto.
Berdasarkan Pasal 30 huruf e UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang. "Bawaslu Kota Pekalongan sejak awal tahapan sudah melakukan pencegahan dan ini kami tegaskan kembali dan kami akan kirimkan lagi surat imbuan berisi pesan tersebut kepada pihak-pihak terkait sebagai upaya pencegahan," tandasnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: