Napi Kendalikan Peredaran Sabu

Napi Kendalikan Peredaran Sabu

**BNNP Jateng Amankan 317 Gram Sabu

BONGKAR - BNNP Jateng bongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Kendal yang dikendalikan oleh seorang napi kasus narkotika dari dalam Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang.

KENDAL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Kendal. Ironisnya, barang haram tersebut lagi lagi dikendalikan oleh seorang napi kasus narkotika dari dalam Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang.

Dari kasus ini, petugas gabungan BNNP Jateng, BNNK Kendal, Polres Kendal, dan Lapas Kedungpane berhasil mengamankan 52 tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan 6,6 Kg Sabu, 62 Kg ganja, dan 486 butir ekstasi.

Informasi yang diperoleh, pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus penangkapan SGT, kurir narkotika di perumahan Rahayau Mutiara Indah Blok A No 31 Jalan Laut Bandengan Kendal. Sementara napi yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kedungpane adalah FS. Dia tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara akibat kasus penyelundupan narkoba ke Lapas Nusakambangan.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, kurir narkotika, SGT, ditangkap oleh tim Satgas pemberantasan narkotika BNNP Jateng, tanggal 10 November 2019. Dari penggeledahan, tim Satgas mengamankan barang bukti sabu 317 gram bruto dan non narkotika, terdiri 3 bungkus sabu seberat 300 gram, 3 bungkus kecil sabu seberat 17 gram. Selain itu juga diamankan 1 timbangan digital, dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna silver nopol H 9404 NM serta 2 buah HP. Sabu itu pelaku peroleh dari Jakarta melalui instruksi dari FS yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kedungpane.

"Setelah melakukan penangkapan SGT, kami kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Kedungpane untuk melakukan penggeledahan kamar lapas milik FS. Dalam kamar itu kami mendapatkan dua buah ponsel untuk komunikasi," katanya saat pers rilis di Kantor BNNK Kendal, Rabu (13/11).

Benny mengungkapkan, kasus itu merupakan kasus narkotika yang ketiga kalinya menjerat FS. Menurutnya, pada kasus narkotika pertama dirinya mendapatkan vonis hukuman penjara 8 tahun dan kasus narkotika yang kedua FS dikenai vonis hukuman penjara 10 tahun. Pada kasus ini tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal 112,114,dan 132. "Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," ungkapnya.

Ditegaskan Benny, pihaknya sangat serius dalam pemberantasan narkotika di Jawa Tengah. Selama tahun 2019 ini, BNNP berhasil mengungkap kasus narkotika dengan jumlah tersangka 52 orang dan barang buktinya yakni 6,6 Kg sabu, 62 Kg ganja dan 486 pil ekstasi. Pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Kendal ini merupakan bentuk kerjasama dan sinergisitas yang terus dibangun antara BNNP Jateng, BNNK Kendal, Polres Kendal, serta LP Kelas IA Kedungpane Semarang.

"Tidak sampai di tingkat bandarnya, kami juga kembangkan hingga pemberantasan di tingkat Kartel Narkoba. Oleh karena kami serius tangani narkoba ini," terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Masyrur Maskur menyatakan bersyukur ada BNNP, BNNK, dan BNN pusat, serta polisi yang tidak hanya melakukan sosialisasi bahayanya narkoba, akan tetapi juga serius memberantas peredaran narkoba. Untuk itu, sosialisasi bahaya narkoba perlu disebarluaskan lagi kepada masyarakat. "Karena inilah cobaan kita di dalam menjalani hidup, karena masalah ini tidak sederhana yang harus kita hadapi bersama-sama," katanya.

Sementara itu, Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta mengatakan, bahwa pihaknya juga serius dalam penganan kasus narkoba. Menurutnya saat ini beberapa kasus narkoba yang ditangani pihaknya sduah sampai dalam tahap persidangan. "Kami dari kepolisian siap bersinergi dengan BNN baik Kabupaten maupun provinsi dalam pemberantasan narkoba di Kendal," terangnya. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: