Napi Lapas Otaki Money Laundering Bisnis Narkoba Senilai Rp4 Miliar

Napi Lapas Otaki Money Laundering Bisnis Narkoba Senilai Rp4 Miliar

Diakhir keterangan pers, Kapolda Jateng menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hal yang luar biasa dimana tindak pidana narkoba merupakan perhatian utama pemerintah dan kepolisian.

"Mari kita bersama-sama memerangi narkoba, karena ini merupakan tindak pidana yang pemberantasannya memerlukan upaya bersama. Termasuk pengungkapan terkait pencucian uang yang dilakukan bersama-sama," terang Kapolda.

Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 milyar. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: