Napi Masa Pidana di Atas Satu Tahun Tak Akan Huni Rutan

Napi Masa Pidana di Atas Satu Tahun Tak Akan Huni Rutan

KOTA - Ke depannya, para narapidana yang masa pidananya di atas satu tahun tak akan lagi menjadi penghuni atau warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Narapidana tersebut nantinya akan dipindahkan semuanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan dari 24 bulan menjadi 12 bulan.

Pemindahan tersebut dalam rangka mempercepat optimalisasi pengembalian fungsi Rutan, dimana Rutan berfungsi sebagai tempat penitipan tahanan. Sedangkan narapidana yang telah inkrah akan ditempatkan di lapas.

Adanya kebijakan baru itu juga disampaikan Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setyawan, kemarin. Dia menuturkan, Rutan Pekalongan merupakan salah satu dari beberapa Rutan di Indonesia yang menjadi pilot project atau percontohan pemberlakuan kebijakan baru itu.

Maka, belum lama ini puluhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana dengan masa pidana di atas satu tahun telah dipindahkan ke beberapa Lapas di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan.

"Kita (Rutan Pekalongan) sebagai pilot project untuk rutan percontohan. Dan kita telah memindahkan narapidana yang masa pidananya di atas satu tahun kita geser ke UPT-UPT sekitar kita," tutur Anggit.

Pemindahan napi yang telah dilakukan Rutan Pekalongan itu, diantaranya dilakukan pada 20 November lalu. Sebanyak 25 warga binaan dipindahkan atau dimutasikan ke Lapas Kelas IIA Pekalongan.

Berikutnya pada 25 November, ada 20 orang warga binaan yang dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Slawi. Lalu, pada 26 November, sejumlah 22 warga binaan Rutan Pekalongan pindahkan ke Lapas Kelas IIB Tegal dan Lapas Kelas IIB Brebes.

"Jadi, warga binaan yang sudah berstatus sebagai narapidana di Rutan Pekalongan akan dipindah ke lapas-laaps atau UPT-UPT sekitar. Warga binaan yang dipindah adalah narapidana yang memiliki masa pidana lebih dari satu tahun," imbuhnya.

Sampai dengan 24 Desember 2020, jumlah warga binaan yang menghuni Rutan Pekalongan sebanyak 254 orang. Sedangkan yang menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Natal tahun 2020 sebanyak 1 orang, dengan masa potongan tahanan 15 hari.

"Hanya ada satu yang dapat remisi Natal ini. Karena kita sudah menggeser sebagian warga binaan kita yang pidananya di atas satu tahun. Jadi di sini nanti ke depannya diperuntukkan tahanan semua. Sedangkan utuk napi semuanya di lapas-lapas sekitar," imbuh Anggit. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: