Biaya Umrah Naik jadi Rp26 Juta
KOTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi menaikkan tarif standar atau tarif referensi umrah dari minimum Rp20 juta menjadi Rp26 juta. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) Masa Pandemi.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kota Pekalongan, H Mundakir SH, menjelaskan BPIU Referensi ini menjadi pedoman bagi Kemenag dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terhadap pelayanan yang diberikan kepada jemaah umrah sesuai standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan yang ditetapkan.
Adanya KMA No 777 Tahun 2020 itu, menjadi pedoman PPIU dalam menetapkan BPPIU sesuai standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menurut Mundakir, kenaikan biaya umrah di masa pandemi ini karena ada komponen-komponen yang harus dilaksanakan sejak di tanah air, sesuai dengan protokol kesehatan.
"Misalnya tes PCR, karantina, kemudian transportasi dengan bus ketika di Arab Saudi yang biasanya diisi 50 jemaah kpasitasnya dikurangi 50% menjadi 25 jemaah. Begitu pula kamar hotel, yang semula satu kamar untuk empat orang sekarang di masa pandemi hanya untuk dua orang. Selain itu harus ada karantina, dan sebagainya," kata Mundakir, Kamis (21/1/2021).
Dengan adanya KMA tentang BPPIU Referensi di masa pandemi ini, diharapkan agar PPIU (penyelenggara umrah) tidak berlomba-lomba dengan menawarkan biaya umrah serendah-rendahnya. "Dengan biaya yang rendah akhirhya malah pelaksanaan umrahnya tidak sesuai dengan yang dikehendaki jemaah," ujarnya.
Mundakir menambahkan, Kemenag melakukan pengawasan agar PPIU mengeluarkan biaya umrah sesuai dengan referensi biaya yang telah ditetapkan pemerintah.
"Jika ada PPIU yang memberikan harga di bawah biaya minimum, masyarakat atau jemaah bisa melaporkannya ke kantor Kemenag Kota Pekalongan," imbuh dia. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: