BK DPRD: Selama 2021 Nihil Pengaduan dan Pelanggaran
KOTA - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekalongan mencatat, selama tahun 2021 tidak ada pengaduan yang masuk terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD.
Ketua BK DPRD, Ismet Inonu mengatakan, selama ini anggota DPRD dipagari oleh Tata Tertib (Tatib) sebagai acuan dalam menjalankan tugas. Selanjutnya juga terbit Peraturan DPRD yang secara lebih spesifik mengatur kode etik dan tata beracara anggota DPRD.
"Alhamdulillah sejauh ini tidak ada permasalahan-permasalahan yang menyangkut anggota DPRD yang masuk ke kami. Juga tidak ada pengaduan masyarakat baik secara individu anggota atau secara kelembagaan DPRD. Alhamdulillah tidak ada," tuturnya.
Terbitnya Peraturan DPRD, dikatakan Ismet juga menjadi salah satu pegangan bagi seluruh anggota. Salah satu yang menjadi perhatian bersama adalah adanya aturan terkait presensi dalam Rapat Paripurna. Menurut Ismet, dalam peraturan disebutkan bahwa ketidakhadiran anggota DPRD secara berturut-turut dalam enam kali Rapat Paripurna tanpa alasan yang jelas maka masuk dalam pelanggaran.
"Ini menjadi perhatian bersama dan sejauh ini belum ada anggota yang melanggar aturan itu. Harapan kami Peraturan DPRD ini bisa menjadi acuan seluruh anggota agar tetap berjalan dalam koridornya selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: