BP Jamsostek Teken MoU dengan Wali Kota Pekalongan

BP Jamsostek Teken MoU dengan Wali Kota Pekalongan

TEKEN MOU - BP Jamsostek Kantor Cabang Pekalongan meneken MoU dengan Wali Kota Pekalongan dan DPMPTP dalam rangka optimalisasi kepesertaan, Rabu (27/11) di Hotel Horison.

KOTA - Badan Penyelenggaran (BP) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kantor Cabang Pekalongan, meneken MoU dengan Wali Kota Pekalongan dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rabu (27/11) di Hotel Horison. MoU dilakukan dalam rangka optimalisasi kepesertaan BP Jamsostek dari sektor pegawai non ASN, pekerja jasa konstruksi serta pekerja informal.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Pekalongan, Muslih Hikmat, Wali Kota Pekalongan, M Saelany Machfudz, Kepala DPMPTSP, Supriono dan disaksikan oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid. Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih beserta jajaran pejabat dan kepala OPD di lingkungan Pemkot Pekalongan.

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Pekalongan, Muslih Hikmat mengatakan, untuk capaian kepesertaan dari Badan Usaha di Kota Pekalongan sebenarnya sudah terbilang tinggi, yakni 94,82 persen. Yang masih menjadi target yakni pekerja non formal dan pekerja konstruksi yang jumlahnya cukup banyak namun baru sebagian kecil didaftarkan dalam kepesertaan BP Jamsostek.

"Untuk pekerja konstruksi, berdasarkan data SiRUP dari sebanyak 702 pekerja yang terdaftar baru 128 pekerja atau hanya sekitar 18 persen. Apakah ini karena perusahaan konstruksi mengabaikan, atau memang program BP Jamsostek belum tersosialisasikan. Karena sebenarnya untuk perusahaan konstruksi ini sudah familiar dengan BP Jamsostek," tuturnya.

Selanjutnya untuk pekerja informal, Muslih menargetkan untuk menjaring pekerja dari sektor industri batik. Saat ini, dari 18.000 peserta dari sektor pekerja informal, sebagian didominasi dari nelayan, pedagang dan ojek online. "Ini belum termasuk dari batik. Sehingga kami akan coba mengajak industri batik yang cukup besar, yang jadi panutan, untuk mendaftarkan pekerjanya ke BP Jamsostek. Kami coba ketuk dulu dan harapannya bisa jadi panutan," jelas Muslih.

Mengenai kerjasama dengan DPMPTSP, Muslih mengatakan bahwa BP Jamsostek akan bertukar data informasi terkait perusahaan-perusahaan baru yang mengajukan perizinan lengkap dengan jumlah karyawan dan gaji yang diberikan. Data tersebut akan ditindaklanjuti oleh BP Jamsostek untuk mengajak Badan Usaha mendaftarkan karyawannya sebagai peserta.

Wali Kota Pekalongan, M Saelany Machfudz menyatakan apresiasi atas MoU yang diinisiasi oleh BP Jamsostek tersebut. Dengan adanya MoU, dikatakan Wali Kota pihaknya memiliki landasan hukum yang kuat untuk turut serta mengajak dan mengimbau perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam program BP Jamsostek.

"Ada PR bagi kita di Kota Pekalongan yaitu untuk pekerja informal. Kemudian juga untuk tenaga kegiatan di lingkungan Pemkot Pekalongan, ini juga akan menjadi catatan untuk kami dan menjadi target agar secara bertahap bisa diikutsertakan dalam program BP Jamsostek," tuturnya.

Wali Kota juga mendorong BP Jamsostek untuk gencar mensosialisasikan programnya ke perusahaan maupun sektor informal. "Ini akan menjadi kerja keras kita bersama. Kami akan dorong dan BP Jamsostek juga harus terus melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan maupun home industri yang ada," katanya.

Wakil Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid menambahkan, untuk sektor industri batik memang perlu dilakukan sosialisasi massif karena sebagian besar industri batik masih menggunakan sistem home industri. "Mungkin belum mengetahui bahwa ini adalah program wajib dari pemerintah. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi hingga ke tingka bawah untuk sasar semua sektor," katanya.

Menurut Afzan, BP Jamsostek menjadi hal penting bagi pekerja karena ada resiko yang berpotensi terjadi sehingga diperlukan perlindungan. Sehingga melalui MoU ini, Afzan berharap ke depan dapat dipetakan sektor-sektor yang perlu didorong untuk mendaftar dalam program BP Jamsostek.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: