BPJAMSOSTEK Sosialisasikan JKP ke Disnaker Se-Pekalongan Raya

BPJAMSOSTEK Sosialisasikan JKP ke Disnaker Se-Pekalongan Raya

KOTA - Dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah No 37 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pekalongan menggelar sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada perwakilan Dinas Ketenagakerjaan yang ada di Pekalongan Raya, di Hotel Horison, kemarin.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi bersama perwakilan Disnaker se Pekalongan Raya. Dinas Tenaga Kerja dinilai merupakan instansi yang memahami terkait peraturan yang berhubungan dengan masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun masalah ketenagakerjaan lainnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pekalongan, Budi Jatmiko mengungkapkan, melalui progam JKP tersebut pemerintah mengharapkan agar dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja terutama bagi mereka yang kehilangan pekerjaan apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19.

JKP dikatakan Jatmiko dapat menjadi jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat PHK. Sehingga adanya progam JKP ini diharapkan dapat membantu para pekerja agar tetap survive sampai bisa mendapatkan pekerjaan kembali.

Dia menjelaskan, terdapat tiga manfaat program JKP yakni manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor. Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta.

Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan. "Melalui program JKP, pekerja yang terkena PHK bisa mendapat manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja," tuturnya.

Sementara dalam sosialisasi tersebut dipaparkan mengenai progam JKP mulai dari apa itu progam JKP, hingga syarat pengajuan manfaat JKP kepada para perwakilan Disnaker yang menjadi peserta sosialisasi.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: