Bupati Banjarnegara Garap Proyek Infrastruktur Lewat Perusahaan Pribadi

Bupati Banjarnegara Garap Proyek Infrastruktur Lewat Perusahaan Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyingkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 Budhi Sarwono.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Budhi secara aktif mengatur pelaksanaan lelang proyek infrastuktur pada Dinas PUPR.

"BS berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang," jelas Firli kepada saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus dugaan korupsi Bupati Banjarnegara di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/9), dikutip dari RMOL.

Budhi Sarwono disebut telah menerima uang Rp 2,1 miliar dari beberapa paket pekerjaan atau proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018.

Firli menjelaskan, pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan orang kepercayaan dan juga pernah menjadi Ketua Tim sukses dari Budhi saat mengikuti Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Di pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan proyek-proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Bupati Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan di antaranya, menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Tersangka Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BR). Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

"Diduga BS telah menerima komitmen fee atas berbagai proyek pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar," demikian Firli. (rmoljateng)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: