Buruh Konveksi Edarkan Obat Terlarang
![Buruh Konveksi Edarkan Obat Terlarang](https://radarpekalongan.disway.id/uploads/Obat-Terlarang.jpg)
KEDUNGWUNI - Seorang buruh Konveksi, Sony M Alias Sondek (20) warga Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni diringkus oleh anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan, kemarin. Tersangka diamankan lantaran mengedarkan obat terlarang.
Tersangka diamankan oleh anggota bersama sejumlah barang bukti berupa 6 paket obat Hexymer dengan tiap paket isi 3 butir yang terbungkus plastik klip transparan dan dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature.
Barang bukti lain Sepaket Obat Hexymer isi 2 butir, 10 paket obat Hexymer tiap paket isi 3 butir terbungkus plastik klip transparan dimasukkan dalam bekas Bungkus Rokok Gudang Garam Signature. Kemudian uang tunai sebesar Rp 115.000, satu Unit HP Merk Xiaomi 5A dan satu paket Obat Hexymer isi 3 butir.
Data dihimpun penangkapan dilakukan oleh anggota sekira pukul 16.30 Wib di Gang 7 Pekajangan Kecamatan Kedungwuni. Saat itu petugas mendapat informasi dari warga bahwa di sebuah gang kerap dijadikan sebagai transaksi obat terlarang. Berbekal dari informasi itu, anggota melakukan penyelidikan.
Ternyata dari penyelidikan ada seorang pemuda yang biasa membeli barang tesebut dari seseorang yang kesehariannya sebagai butuh Konveksi. Saat penyelidikan ternyata benar di lokasi ada orang mencurigakan. Setelah ditanya malah berusaha kabur.
Anggota pun langsung mengamankan pelaku. Ketika itu didapati barang bukti. Polisi pun melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan sejumlah obat yang disimpan di sebuah Pos Kamling.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, IPtu Akrom, menegaskan, dengan ditemukannya barang bukti selanjutnya terlapor diperintahkan untuk menunjukan dan mengambilnya barang di dalam Bekas bungkus Rokok Gudang Garam Signature. Di tempat tersebut terdapat 10 paket Obat Hexymer tiap paket isi 3 butir siap edar dan terbungkus plastik klip transparan.
"Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Pekalongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka kita jerat Pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, " terangnya.
Dari pemeriksaan tersangka menjual obat terlarang bervariasi dari Rp 10 ribu per paket dan tergantung pula isi paketan. (yon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: