Pemasyarakatan Kini Terlibat Mulai dari Proses Penyidikan

Pemasyarakatan Kini Terlibat Mulai dari Proses Penyidikan

KOTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan pada 7 Juli lalu telah disahkan menjadi UU Pemasyarakatan oleh DPR, untuk menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dengan adanya UU yang baru ini, peran atau fungsi Pemasyarakatan kini lebih luas, tidak lagi terlibat ketika post adjudikasi, melakukan pembinaan kepada narapidana. Melainkan, sudah terlibat sejak pra adjudikasi, adjudikasi, hingga post adjudikasi.

"Sebelumnya Pemasyarakatan hanya berperan melakukan pembinaan bagi narapidana. Tapi sekarang tidak, mulai penyidikan, penuntutan, itu ada keterlibatan dari pemasyaratan," kata Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Dr Dhahana Putra, dalam sosialisasi UU Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIA Pekalongan, Jumat (29/7/2022).

Dalam paparannya, Dhahana menyampaikan bahwa pengesahan Undang-undang Pemasyarakatan beberapa waktu lalu menjadi babak baru bagi insan Pemasyarakatan, di mana hal ini dilaksanakan sebagai reposisi dan penguatan peran Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu, yakni Pemasyarakatan berperan sejak pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post-adjudikasi.

"Dengan adanya Undang-undang Pemasyarakatan ini, Pemasyarakatan sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya. Pemasyarakatan kini didefinisikan sebagai Sub Sistem Peradilan Pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan," jelasnya.

Lebih lanjut Dhahana menjelaskan bahwa bekerjanya Pemasyarakatan sebagai sebuah institusi berdasar pada sebuah sistem yang disebut Sistem Pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan memberikan arah, batas dan metode dalam menyelenggarakan fungsi yang diemban oleh Pemasyarakatan. Tujuan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan kini mencakup hingga memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Acara sosialisasi yang digelar di Aula Rutan Pekalongan ini diikuti oleh Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta perwakilan pejabat struktural UPT eks Karesidenan Pekalongan yang meliputi Lapas Pekalongan, Lapas Batang, Lapas Tegal, Lapas Slawi, Lapas Brebes, Kanim Pemalang, Rutan Pekalongan, Rutan Pemalang, Bapas Pekalongan dan Rupbasan Pekalongan. Acara ini juga turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng, Bambang Setyabudi.

Kalapas Pekalongan, Imam Purwanto selaku Koordinator UPT eks Karesidenan Pekalongan menyampaikan terima kasih kepada Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang telah mensosialisasikan Undang-undang Pemasyarakatan dengan jelas dan lugas. Kalapas berharap Undang-undang Pemasyarakatan yang baru ini bisa diterapkan dengan baik di lapangan dalam penguatan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: