Pembangunan Ekonomi Diminta Tak Korbankan Lahan Kuning

Pembangunan Ekonomi Diminta Tak Korbankan Lahan Kuning

DISETUJI - Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun memimpin Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Raperda RTRW serta Pedoman Pendirian dan Retribusi Menara Telekomunikasi, kemarin.

KENDAL - Meski pembangunan ekonomi di Kabupaten Kendal tengah bergairah, Pemerintah Daerah diminta tak mengorbankan zona kuning atau kawasan peruntukan permukiman. Bahkan, kalaupun persebaran zona ini melebihi prosesntase yang telah ditetapkan, maka kelebihannya harus dihijaukan untuk pertanian produktif.

"Kalau untuk pengembangan ekonomi, ketentuan prosentase lahan kuning 30 persen ya sesuai. Jangan sampai misal ada kelebihan saat ngurug lahannya maka kelebihannya itu harus dikembalikan jadi lahan hijau. Jangan ditabrak. Jangan sampai karena sudah kadung diurug lebih maka dibikin abu-abu," kata Ketua Pansus III DPRD Kendal, Munawir, usai Rapat Paripurna di ruang Paripurna, Selasa (14/1), dengan agenda Persetujuan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah dan Pedoman Pendirian dan Retribusi Menara Telekomunikasi.

Munawir mengungkapkan, saat ini eksekutif terkesan membiarkan penguningan lahan pertanian produktif untuk usaha dan perumahan. Sehingga hal itu akan menjadi percuma aturan dibuat jika tidak ada tindakan nyata di lapangan seperti membiarkan pelanggaran Perda.
"Jika eksekutif tidak ketat dalam melakukan pengawasan, maka lahan pertanian produktif makin berkurang," ungkapnya.

Munawir mencontohkan dalam perda, jarak lahan kuning yang boleh diurug sepanjang 30 meter. Lahan sepanjang itu masih cukup untuk tempat usaha. Namun yang terjadi di lapangan panjang lahan yang diurug lebih dari 30 meter. Lebih lagi jika lahan itu diurug untuk perumahan.

"Perda sudah rampung kami bahas dan tadi di paripurna sudah disetujui. Beranikah eksekutif mengembalikan lahan yang sudah diurug itu jadi lahan hijau," terangnya.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, setiap perda yang dibahas semangatnya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Kendal. "Saat ini ada 13 Raperda, beberapa yang sudah rampung dilakukan pembahasan dan ada yang ditolak serta ada yang masih fasilitasi Gubernur Jawa Tengah," katanya.

Wakil Bupati Kendal, Masrur Masykur berterima kasih kapada anggota DPRD Kendal dan tim Pansus. Persetujuan dua Raperda merupakan bagian dari 13 Raperda yang telah dibahas dalam waktu yang sama oleh Pansus I, II, dan III DPRD Kendal.

"Seluruh Raperda baik yang berasal dari Bupati maupaun dari inisiatif DPRD. Namun masih terdapat 9 Raperda yang belum dapat dilakukan persetujuan bersama dengan berbagai pertimbangan," jelasnya. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: